Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Munir, mengaku tidak mengenal Pollycarpus Budihari Priyanto yang kini menjadi terpidana kasus yang sama. Pengacara Muchdi, Luthfi Hakim, menyatakan hal itu di sela-sela mendampingi kliennya yang kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat. "Beliau tidak mengenal Pollycarpus dan tidak terkait baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus Munir," kata Hakim. Saat ditanya penyidik soal peristiwa pembunuhan, Muchdi juga mengaku tidak tahu- menahu. Munchdi, katanya, juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Pollycarpus melalui telepon. Namun, ia mengakui nomor telepon kantornya pernah terhubung dengan nomor telepon rumah Pollycarpus. "Itu hanya hubungan antara nomor telepon dan bukan hubungan antara Muchdi dengan Pollycarpus," katanya. Menyinggunng surat dari Muchdi kepada PT Garuda untuk memberangkatkan Pollycarpus satu pesawat dengan Munir, Muchdi juga menyangkalnya. "Pak Muchdi tidak pernah membuat surat itu maupun menyuruh orang lain membuat surat," katanya. Tentang hasil analisis laboratorium bahwa surat itu diketik dengan komputer milik Muchdi, Hakim menyatakan Muchdi juga menyangkalnya. Bahkan, Muchdi tidak memiliki komputer di ruang kerjanya, bahkan ia tidak dapat mengoperasikan komputer. "Ia malah gaptek (gagap teknologi)," katanya menegaskan. Ia juga menyatakan, hingga kini Muchdi telah menjawab 36 pertanyaan oleh penyidik, baik pertanyaan bersifat administrasi penyidikan maupun substansi perkara. Pemeriksaan pada Jumat siang ini dihentikan sementara untuk istirahat, shalat Jumat dan makan siang, baik oleh penyidik, Muchdi maupun pengacara. Muchdi menyerahkan diri ke Mabes Polri, Kamis (19/6), setelah sebelumnya berkoordinasi dengan penyidik. Sedianya, Muchdi dipanggil penyidik, Jumat siang ini, namun ia memilih datang sehari lebih awal. Hingga kini belum ada kepastian lokasi penahanan Muchdi, kendati ia telah menandatangani surat penahanan sejak Jumat dini hari tadi. Pollycarpus, mantan pilot PT Garuda, telah divonis 20 tahun karena terbukti membunuh Munir dengan meracunnya dalam penerbangan Garuda dari Jakarta ke Amsterdam, 7 September 2008. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008