Kupang (ANTARA News) - Langkah aparat Kejaksaan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan menahan sejumlah pejabat yang diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek sumur gali di Kabupaten Rote Ndao serta pengadaan mesin ATM (automatic teller machine) di Bank NTT, harus ditindaklanjuti dengan sebuah tindakan hukum yang nyata. "Saya khawatir, jangan sampai kasus dugaan korupsi tersebut hanya sebatas pemanis bibir (lips service) semata seperti dalam beberapa kasus dugaan korupsi sebelumnya yang ditangani aparat kejaksaan, tetapi tidak jelas penyelesaiannya," kata anggota DPRD NTT, Adrianus Ndu Ufi di Kupang, Jumat. Ia mengemukakan pandangannya tersebut berkaitan dengan penahanan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rote Ndao, Emu Rohi dan Direktur CV Viare Rote, Helmi Melkianus yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek sumur gali tahun 2007 senilai sekitar Rp203 juta oleh Kejari Rote Ndao di Ba`a, ibukota Kabupaten Rote Ndao, Kamis (19/6). Pada saat bersamaan, aparat Kejati NTT juga menahan Kepala Divisi Umum Bank NTT di Kupang, Jacobus Tubu Lau atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin ATM, komputer dan mobil di Bank NTT yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp130 juta. Ndu Ufi, anggota DPRD NTT dari Partai Persatuan Daerah (PPD) itu mengatakan, terobosan hukum yang dilakukan aparat kejaksaan dalam memberantas kasus korupsi di NTT dengan menahan sejumlah tersangka, patut diacungi jempol. Namun, tegasnya, proses hukum atas kasus itu harus sampai tuntas, karena sejumlah kasus yang ditangani aparat kejaksaan selama ini tidak tuntas setelah menangani sebuah kasus tindak pidana korupsi. Ia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan pipa di Kabupaten Rote Ndao beberapa waktu lalu oleh Kejari Rote Ndao. "Ada sejumlah orang sudah dinyatakan sebagai tersangka, namun sampai saat ini kasus tersebut sudah tidak diketahui lagi ujung pangkalnya. Atas dasar ini, saya khawatir jangan sampai gencarnya aparat kejaksaan melakukan tindakan penahanan itu hanya sebatas `lip service` saja," katanya. "Ada sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani aparat kejaksaan pada periode-periode sebelumnya, tetapi tidak pernah terdengar ada pejabat di NTT yang masuk penjara karena kasus korupsi. Kondisi inilah yang membuat kita khawatir," ujarnya. Langkah yang diambil aparat kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di NTT, tambahnya, pasti akan mendapat dukungan dari semua pihak, namun selalu tidak berakhir sampai ke pengadilan. "Jika unsur-unsur pembuktian hukumnya dipandang sudah memenuhi syarat, kita harapkan perlu adanya tindakan hukum yang nyata dari penanganan kasus tersebut," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008