Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Al Muzzammil Yusuf mengajak masyarakat untuk ikut "mengawal" kelanjutan proses hukum kasus pembunuhan aktivis HAM Munir yang kini memasuki babak baru dengan ditetapkannya mantan Deputi V Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR sebagai tersangka baru kasus tersebut."Kita semua harus mengawal proses ini agar berjalan secara aman terkendali, fair, terbuka, sehingga bisa membuahkan keadilan dan kepastian hukum," katanya di Jakarta, Jumat.Meski begitu, menurut dia masyarakat harus menghormati proses hukum karena Indonesia adalah negara hukum dan semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum."Terlebih lagi, Pak Muchdi juga kooperatif menyerahkan diri. Maka sejauh belum ada keputusan hukum yang mengikat, kita wajib menghormati prinsip praduga tak bersalah," kata Muzzammil yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR bidang hukum itu.Jika kontrol masyarakat terhadap proses itu terwujud, lanjut dia, maka bangsa Indonesia telah maju setahap lagi dalam penegakan budaya taat hukum kepada semua kalangan tanpa kecuali. "Ini adalah ciri masyarakat madani atau "civil society" yang akan menjadi basis yang kokoh untuk kemajuan bangsa," kata Ketua Departemen Politik, Pertahanan dan Keamanan DPP PKS tersebut. Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) Imam Addaruqutni mengatakan, misteri kasus pembunuhan aktivis HAM Munir itu sudah begitu lama sehingga yang justru nampak adalah aparat penegak hukum yang selalu bermain-main dengan waktu dan hukum itu sendiri. "Kita seringkali sangsi karena rakyat seringkali menjadi korban modus kriminalisasi aparat atau institusi yang seharusnya menjalankan fungsi pokok penegakan hukum," katanya. Sebelumnya, Kepolisian RI (Polri) pada Kamis kemarin (19/6) memeriksa dan menahan mantan Deputi V BIN Muchdi PR dalam kasus meninggalnya aktivis HAM Munir. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan Muchdi diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati. Munir tewas pada 7 September 2004 di atas pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda Indra Setiawan satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto 20 tahun penjara atas kasus ini.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008
Polly termasuk orang sial aparat kepolisian cuma asal comot.
salah comot bisa jadi kambing sate.
Kayak si Tibo cs.