Jakarta (ANTARA News) - Setelah menyerahkan diri ke Markas Besar Kepolisian RI, Kamis (19/6) malam, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR akhirnya berstatus tersangka dan akan ditahan. Muchdi memang belum masuk ke sel tahanan hingga Jumat (20/6) pagi, namun itu hanya masalah waktu. Soalnya, dia telah menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Surat penahanan telah ditandatangani sekitar jam 01.00 WIB dini hari tadi namun Pak Muchdi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik hingga pagi ini," kata pengacara Muchdi, Zaenal Maarif. Tim pengacara Muchdi menyatakan belum berencana melakukan upaya hukum terkait dengan penahanan itu, misalnya permohonan penangguhan penahanan atau pra peradilan. "Kami masih mau akan rapat dulu untuk membahas ini," katanya. Hingga kini Zaenal belum mengetahui lokasi rumah tahanan yang akan dipakai untuk menahan Muchdi. Biasanya, Mabes Polri menahan para tersangka di markas Brimob, Depok, Jawa Barat, dan Polda Metro Jaya. Biasanya, rutan Brimob ditempati tahanan yang mendapatkan perhatian khusus dari Mabes Polri. Dengan status Muchdi sebagai tersangka, pengusutan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir memasuki babak baru, yakni menyentuh ke aktor intelektual. Pada babak sebelumnya, persidangan hanya sebatas mengungkap mereka yang ada di lapangan dan pihak-pihak yang membantu eksekusi. Selama ini, mereka yang dibawa ke pengadilan hanya dari kalangan PT Garuda, walau sering disebut ada indikasi kuat keterlibatan oknum BIN dalam kasus tersebut. Mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan telah divonis satu tahun penjara karena dianggap ikut serta dalam kasus pembunuhan yakni memberikan perintah kepada mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto untuk ikut sebagai kru Garuda dalam penerbangan 7 September 2007 dari Jakarta ke Amsterdam. Pada penerbangan itu lah Munir dibunuh dengan racun. Ketika itu, Pollycarpus terbang bukan sebagai pilot, melainkan sebagai petugas keselamatan penerbangan. Pengadilan memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara sebab dia terbukti menaruh racun arsenik di minuman Munir saat keduanya transit di Singapura. Sedangkan Sekretaris Pilot Airbus 330 Garuda Ruhainil Aini divonis bebas hakim setelah dinyatakan tidak terlibat. Ruhainil diajukan ke pengadilan atas tuduhan membantu pembunuhan, yakni membuatkan surat tugas terbang bagi Pollcarpus. Dalam tiga bersidangan itu, terungkap pula adanya hubungan telepon antara Pollycarpus dengan oknum BIN. Nama Muchdi sering disebut-sebut dalam persidangan itu, selain beberapa nama oknum dengan insial AS dan BS. Namun, Polri butuh waktu lama untuk menjerat Muchdi sebab polisi menunggu bukti-bukti yang kuat agar kasus persidangan Pollycarpus tidak terulang, yakni vonis 20 tahun dijatuhkan lewat sidang Peninjauan Kembali. Diumumkan Nama Muchdi dalam beberapa hari belakangan memang mencuat bakal menjadi tersangka kasus Munir setelah Kapolri Jenderal Pol Sutanto menyatakan akan ada tersangka baru. "Polisi masih memperkuat bukti sebelum menahan tersangka," kata Kapolri dalam berbagai kesempatan, beberapa hari lalu. Akhirnya, kepastian Muchdi sebagai tersangka disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Kamis (19/6) malam. Menurut dia, Polri telah menetapkan Muchdi PR sebagai tersangka dan akan ditahan setelah pemeriksaan selesai. Menurut dia, Muchdi dituduh melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Dengan pasal tersebut, Muchdi mendapatkan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati. Abubakar menyatakan, Muchdi menyerahkan diri ke Mabes Polri Kamis (19/6). "Sebelum pak Muchdi menyerahkan diri malam ini, pengacara telah menghubungi penyidik yang menyatakan bahwa kliennya akan datang malam ini," kata dia. Muchdi datang ke Mabes Polri lebih awal satu hari dari jadwal yang ada di surat penggilan Polri. Mabes Polri memanggil Muchdi untuk datang ke Mabes Polri pada Jumat (20/6). Temukan Dalang Sementara itu, istri mendiang Munir, Suciwati, mengatakan, penetapan Muchdi PR sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir diharapkan bisa menjadi jalan untuk menangkap dalang dari pembunuhan itu. "Ini langkah maju dari kepolisian dengan keberaniannya. Kita berharap ini diproses secara tuntas, kalau ada dalangnya ya terus dikejar," katanya. Suciwati mengatakan, dirinya yakin bahwa Muchdi PR bukanlah perencana dan pelaku tunggal pembunuhan Munir. "Kasus ini banyak melibatkan orang BIN (Badan Intelijen Negara). Ada Deputi II, ada Deputi V yang memberikan perintah, dan ada Waka BIN, sedangkan yang memimpin BIN waktu itu adalah AM Hendropriyono. Ini memang perlu pendalaman," kata dia. Suciwati berharap pihak kepolisian mempunyai keberanian untuk menuntaskan kasus pembunuhan suaminya tersebut. Senada dengan Suciwati, Ketua Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Asmara Nababan menyatakan, dirinya menduga mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR bukan satu-satunya aktor intelektual di balik pembunuhan aktivis HAM Munir. "Ini membuka jalan untuk menentukan tersangka berikutnya," katanya di Jakarta. Dia menilai penetapan Muchdi sebagai tersangka merupakan langkah strategis untuk menjerat aktor intelektual lainnya. Nababan meyakini pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Muchdi memiliki andil dalam pembunuhan Munir. Dia mengatakan, KASUM sangat mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap misteri kematian Munir. Menurut dia, kepolisian sangat mendukung upaya pengungkapan kebenaran di balik kematian Munir. Pendapat dari Suciwati maupun Asmara yang menyatakan bahwa Muchdi bukan dalang dan masih ada orang di balik Muchdi mengacu pada berbagai proses sidang, yakni adanya sejumlah nama dari kalangan BIN yang diduga terlibat kasus ini. (*)
Oleh Oleh Santoso
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008