Padat karya yang lebih utama karena menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020 akan melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya dan melibatkan banyak pekerja.

"Padat karya yang lebih utama karena menyangkut ratusan ribu tenaga kerja dan turunannya," kata Heru kepada pers di Jakarta, Sabtu.

Heru menjelaskan untuk melindungi industri padat karya tersebut maka kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran rata-rata Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

Baca juga: BC yakini kenaikan cukai tidak tingkatkan peredaran rokok ilegal

"Intinya bahwa pemerintah memberikan perhatian kepada industri padat karya. Sehingga korelasi atau implementasinya adalah SKT pasti tarifnya akan lebih rendah kenaikannya dari produk hasil tembakau dari industri padat modal," katanya.

Dengan pertimbangan dan perlakuan yang lebih ringan tersebut, ia mengharapkan industri padat karya tidak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja, meski diperkirakan kebijakan kenaikan tarif cukai ini dapat menekan konsumsi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Kebijakan tarif cukai dan harga banderol ini telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya) serta asal bahan baku (lokal dan impor).

Untuk mengamankan kebijakan tersebut, pemerintah terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai, yang menurut survei UGM, telah menekan peredaran rokok ilegal dari tujuh persen di 2018 menjadi tiga persen pada 2019.

Selama ini, fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok legal maupun ilegal, menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca juga: Sampoerna sampaikan dua rekomendasi terkait tarif cukai
Baca juga: Dirjen BC: tarif cukai rokok naik karena tidak ada penyesuaian di 2019

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019