Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi PR, telah menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, namun dia belum masuk ke rutan. "Surat penahanan telah ditandatangani sekitar jam 01.00 WIB dinihari tadi (Jumat dinihari, red) namun Pak Muchdi masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik hingga pagi ini," kata pengacara Muchdi, Zaenal Maarif, di Jakarta, Jumat pagi. Ia menyatakan, dengan telah ditandatanganinya surat itu, maka status Muchdi telah menjadi tahanan. Namun, tim pengacara Muchdi belum berencana melakukan upaya hukum terkait dengan penahanan itu, misalnya permohonan penangguhan penahanan dan atapun pra peradilan. "Kami dari tim pengacara masih mau akan rapat dulu untuk membahas ini," katanya. Hingga kini Zaenal belum tahu lokasi rutan mana yang akan dipakai untuk menahan Muchdi. Biasanya, Mabes Polri menahan para tersangka di tiga rutan, yakni Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, kemudian di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, serta Polda Metro Jaya. Umumnya, Rutan Brimob ditempati tahanan yang mendapatkan atensi khusus dari Mabes Polri. Muchdi, Kamis (19/6), menyerahkan diri ke Mabes Polri. Sebenarnya, Polri baru akan memanggil Muchdi pada Jumat, (20/6) sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir, namun dia memilih datang lebih dulu dari jadwal panggilan. Munir tewas pada 7 September 2004 dalam pesawat Garuda yang terbang dari Jakarta menuju Belanda melalui Singapura. Pengadilan telah memvonis bersalah mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan, dengan hukuman satu tahun penjara dan mantan pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, dengan 20 tahun penjara atas kasus ini. (*)
Copyright © ANTARA 2008