Serang (ANTARA) - Salah seorang pria AD (29) warga Kecamatan Bandung Kabupaten Serang diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga menyimpan narkoba jenis shabu di dalam kipas angin di kamarnya.
Ia diamankan anggota Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten, pada Jumat (13/09) sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.
Kapolres Serang Kabupaten AKBP Indra Gunawan di Serang, Sabtu membenarkan telah diamankannya seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan informasi masyarakat dan dasar LP-A/ 207 / IX / 2019 /SPKT Tanggal 14 september 2019 pukul 02.00 WIB
Kapolres Serang menjelaskan, pelaku yang berhasil diamankan atas nama AD (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
"AD berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti sebagaimana yang dimaksud di dalam kipas angin miliknya," kata Indra Gunawan.
Menurut Indra, pengakuan AD bahwa barang haram tersebut miliknya yang baru dibelinya sebesar Rp2 juta dari DD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Banten menangkap seorang warga karena bawa narkoba
Baca juga: BNN Banten musnahkan barang bukti 150 kilogram ganja
Baca juga: BNNP Banten ajak masyarakat cegah peredaran narkoba
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan 4 Bungkus Narkotika jenis shabu berat sekitar 1,47 gram dan 1 buah kipas angin dari kamar tersangka.
Atas perbuatannya, AD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dengan maksimal bisa seumur hidup.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menghindari dan melakukan perang terhadap narkoba. Edy juga meminta peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
Pewarta: Mulyana
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019