Palembang (ANTARA) - Koalisi Anti Perusakan Hutan mempertanyakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang pinjam pakai kawasan hutan karena dinilai mempermudah pembangunan jalan angkutan batubara melintasi kawasan hutan harapan di perbatasan Sumsel dan Jambi.
Koordinator Koalisi Anti Perusakan Hutan (KAPH) Adiosyafri di Palembang, Sabtu, mengatakan, koalisi yang beranggotakan 36 LSM menilai Permen LHK Nomor P/7/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2019 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan yang mulai berlaku pada 24 April 2019 itu telah memudahkan PT Marga Bara Jaya (MBH) agar mendapatkan izin dari KLHK.
Izin tersebut berupa pembangunan jalan khusus yang membelah Hutan Harapan dataran rendah di Sumsel—Jambi.
“Penerbitan Permen LHK itu janggal karena belum setahun berlaku sudah diganti. Kami curiga, kehadiran Permen baru untuk mengakomodasi PT MBJ,” kata dia.
Ia menjelaskan pada Permen baru yang mengganti Permen LHK Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 itu sebetulnya tidak ada yang diubah, tetapi ada penambah pada pasal 12 ayat 1 huruf C, yang sebelumnya tidak ada.
Adapun bunyi pasal tersebut memuat pengecualian terhadap permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk kegiatan jalan angkut produksi pertambangan.
“Ini yang kami curigai. Padahal kawasan yang dilewati jalan khusus angkutan batu bara PT MBJ itu merupakan hutan dataran rendah yang tersisa di perbatasan Sumsel dan Jambi,” kata dia.
Adiosyafri menambahkan jika KHLK menerbitkan IPPKH kepada PT MBJ dan Hutan Harapan akan dilewati jalan khusus angkutan batubara, dikhawatirkan kawasan hutan tropis dataran rendah terancam habis, mengingat akses masuk ke dalam kawasan makin terbuka.
Seperti diketahui, PT MBJ berencana membangun jalan sepanjang 32 kilometer di dalam kawasan hutan yang terletak di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin dengan luas sekitar 100 hektare.
Jalan itu dibangun sebagai jalur angkutan khusus batu bara untuk membawa komoditas itu dari lokasi tambang di Kabupaten Musi Rawas Utara menuju stockpile yang ada di Desa Pulau Gading, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia mengatakan KAPH mengkhawatirkan pembukaan jalan tersebut mengancam habitat penting bagi 26 spesies langka dan kritis, yang sebagian besar dilindungi hukum Indonesia.
Salah satunya harimau Sumatera, gajah Sumatera, tapir, ungko, anjing hutan, trenggiling dan berbagai jenis burung, kata dia.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019