Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Kombes Pol Sulistyo Ishak menyatakan, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN Muchdi PR, Kamis malam, mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.
"Tadi jam 19.30 WIB ia menyerahkan diri ke Mabes Polri dan saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik," kata Sulistyo di Jakarta, Kamis malam.
Ia mengatakan, Polri menyambut baik penyerahan diri Muchdi itu karena akan memudahkan dia dalam proses hukum nanti.
"Sebenarnya, ia dipanggil besok tapi malah datang malam ini dengan diantar pengacaranya," katanya.
Ditanya soal siapa lagi yang akan dipanggil selain Muchdi, Sulistyo mengatakan, untuk saat ini penyidik baru memanggil Muchdi.
"Panggilan yang lainnya ya tergantung dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya.
Muchdi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau mati.
Dalam kasus ini, dua orang telah divonis hakim yakni mantan pilot maskapai penerbangan Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara.
Sekretaris pilot Airbus 330 PT Garuda Ruhainil Aini divonis bebas oleh hakim dalam kasus ini.
Munir tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008