Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR Kamis malam datang ke gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 September 2004.
Pengacara Muchdi PR, Achmad Khalid yang dihubungi di Jakarta, Kamis malam mengatakan bahwa kliennya mendapat panggilan resmi dari penyidik Mabes Polri hari ini.
"Sedianya beliau dipanggil tadi siang, cuma karena ada kesibukan lain ia datang malam ini. Beliau dengan senang hati memenuhi panggilan penyidik ini," katanya.
Namun sejak ia datang sekitar pukul 20.00 WIB hingga saat ini, Muchdi PR belum menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
"Pak Muchdi masih ngobrol-ngobrol saja dengan penyidik. Kayaknya ia cukup capek dan harus istirahat dulu sebelum dimintai keterangan," kata Khalid.
Menurut Khalid kemungkinan pembuatan BAP baru akan dilaksanakan esok hari (Jumat).
Ia membantah bahwa Muchdi PR ditangkap atau menyerahkan diri ke Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Munir.
Sebelumnya, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) mensinyalir tersangka baru kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir yang akan segera ditangkap oleh Mabes Polri hendak kabur.
Koordinator Kasum, Usman Hamid di Jakarta, Minggu (15/6) mendesak kepada Polri untuk mempercepat penangkapan dan menahannya agar tersangka tidak melarikan diri.
"Langkah penangkapan harus disertai tindakan menahannya sampai ke pengadilan karena kami menduga tersangka akan berupaya melarikan diri," katanya.
Selain itu ada pula upaya untuk menghilangkan saksi dan alat bukti yang diperlukan bagi penuntutan oleh jaksa dan pembuktian oleh hakim di pengadilan.
"Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu diefektifkan," katanya.
Kasum mendesak DPR untuk mengaktifkan lagi tim kasus Munir untuk memantau jalannya proses persidangan.
Lembaga lain yang harus memantau persidangan nanti adalah Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
"Pemantauan berlapis amat perlu guna mencegah politisasi kasus ini untuk Pemilu 2009," katanya.
Ia menyatakan, adanya tersangka baru kasus pembunuhan Munir merupakan langkah maju.
"Tersangka itu harus mengungkap siapa yg menyuruh dan merencanakan serta dalangnya," katanya.
Ia berharap agar penangkapan itu tidak menunggu waktu lebih lama lagi sebab aparat penegak hukum terlalu lama membiarkan para pelaku pembunuhan Munir.
Kapolri Jenderal Pol Sutanto sebelumnya menyatakan, penyidik Mabes Polri belum menangkap tersangka itu sebab polisi harus memperkuat bukti-bukti agar tidak kandas di pengadilan.
Kejaksaan Agung sendiri juga telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk menangani kasus ini.
Dalam kasus ini, dua orang telah divonis hakim yakni mantan pilot maskapai penerbangan Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara.
Sekretaris pilot Airbus 330 PT Garuda Ruhainil Aini divonis bebas oleh hakim dalam kasus ini.
Munir tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008