salah kebijakannya kalau sampah dibakar
Jakarta (ANTARA) - Manajer Kampanye Keadilan Iklim Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Yuyun Harmono mengatakan tren emisi gas rumah kaca sektor sampah atau limbah paling meningkat di periode 2010-2017 karena itu pemerintah harus lebih serius lakukan pengelolaan.
“Kalau melihat data Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, emisi gas rumah kaca dari waste itu trennya meningkat. Porsi target penurunan emisinya memang kecil dibanding sektor lainnya, tapi trennya naik,” kata Yuyun kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Karena itu, ia mengatakan pemerintah perlu melihat itu secara lebih serius, memperhatikan pengelolaan emisi dari sektor limbah atau sampah tersebut.
Baca juga: Warga desa Filipina tukar sampah dengan beras dalam perangi plastik
Berdasarkan data KLHK, pada 2010 emisi GRK dari limbah atau sampah mencapai tiga persen dari total emisi di Indonesia atau sekitar 0,088 Gigaton CO2e, meningkat menjadi lima persen atau 0,120 GT CO2e di 2017.
“Jadi kalau dilihat memang ada persoalan emisi dari waste ini, terutama dari metana. Tentu jika dibandingkan dengan sumber emisi utama angkanya lebih kecil, tapi KLHK tetap harus lebih serius soal sampah ini,” ujar dia.
Pemilahan sampah dari hulu hingga hilir harus dilakukan lebih baik, karena solusinya juga bukan membakar habis dengan insinerator. Yuyun mengatakan pemerintah harus mulai memikirkan kebijakan pengelolaan sampah organik yang dikembangkan sebagai bahan bakar biomassa.
“Pemilahan penting, karena sampah organik kan juga tidak bisa dibakar, jadi salah kebijakannya kalau sampah dibakar. Tingkat rumah tangga dan industri perlu ditata,” ujar dia.
Baca juga: Greenpeace dorong produk alternatif kurangi sampah plastik
Berdasarkan data KLHK di 2018, jika melihat timbunan sampah berdasarkan sumbernya, maka terbesar berasal dari rumah tangga, yang diikuti pasar tradisional dan lain-lain. Sedangkan komposisi sampah terbesar berupa sisa makanan, plastik, lalu kayu.
Sementara penanganannya paling besar lari ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), daur ulang, dan kompos.
Langkah pengelolaan sampah yang dilakukan Pemerintah yakni menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah melaui Kebijakan dan Strategi (Nasional dan daerah) untuk Pengelolaan Sampah, lalu pemberian insentif kepada pemerintah daerah, kampanye kepada seluruh masyarakat termasuk dunia usaha, dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk pengurangan sampah.
Baca juga: DKI Jakarta manfaatkan gas metana tekan emisi gas rumah kaca
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019