"Silakan rekan wartawan yang terkena kekerasan membuat laporan kemudian dibuat visum dan dibuat laporan ke kita nanti akan tindaklanjuti dengan proses penyidikan," tutur Bastoni di depan Gedung KPK, Jumat.
Bastoni memastikan pihaknya akan mendalami laporan tersebut jika ada awak media yang melapor ke pihaknya.
"Nanti akan kita dalami kalau memang ada dari rekan-rekan wartawan yang mengalami kekerasan nanti saksi kita periksa," tuturnya.
Baca juga: Pimpinan baru KPK, pengunjuk rasa bubarkan diri dengan tertib
Baca juga: Baleg DPR: DIM RUU KPK pemerintah dibahas seksama
Baca juga: Pimpinan KPK: Pembahasan revisi UU KPK seperti sembunyi-sembunyi
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pengunjuk rasa yang diperkirakan berjumlah sekitar 300 orang yang tergabung dalam Himpunan Aktivis Indonesia serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Relawan NKRI menggelar aksi mendukung usulan revisi UU KPK.
Aksi yang awalnya berjalan damai tersebut sempat ricuh saat massa mulai membakar ban dan karangan bunga yang berjejer di luar gedung KPK. Karangan bunga itu kebanyakan bentuk dukungan masyarakat untuk KPK.
Polisi juga sempat menembakkan gas air mata untuk menghalau massa yang mencoba masuk gedung KPK sehingga mereka pun mundur ke jalan di depan gedung KPK.
Bastoni mengaku ada kesalahpahaman antara kelompok yang berunjuk rasa dengan pegawai KPK.
"Jadi, rekan-rekan sekalian ada sedikit kesalahpahaman antara kelompok yang melakukan unjuk rasa terkait keputusan pansel capim KPK dengan pegawai atau wadah dari KPK," kata Bastoni di gedung KPK, Jakarta.
Bastoni juga menjelaskan jika para pengunjuk rasa tersebut menggelar aksi untuk mendukung keputusan pansel capim KPK.
Setelah menyampaikan aspirasinya massa pengunjuk rasa bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019