Jakarta (ANTARA News) - Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Marwan Batubara dalam diskusi di Gedung DPD di Senayan Jakarta, Kamis, mengatakan pengamblialihan kasus BLBI oleh KPK memiliki landasan hukum yang cukup."Kita mendesak KPK untuk segera mengambil alih penanganan kasus BLBI," katanya yang menambahkan, langkah itu penting untuk memulihkan kepercayaan publik atas penyelesaian kasus BLBI sekaligus mempercepat proses penyeleaian kasus yang berlarut-larut tersebut.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka kembali kasus BLBI, meskipun beberapa kasus telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung.Diskusi juga dihadiri Ketua Masyarakat Transparansi Ismet Hasan Putro, Ketua Jihad Anti Korupsi Asri Harahap dan alhi Hukum Romli Atmasasmita.Menurut Marwan, setidaknya ada empat kondisi pada penyelesaian BLBI saat ini yang menurut Pasal 9 UU No.30/2002 telah memenuhi persyaratan bagi KPK mengambil alih kasus BLBI.Eksekutif menghambat penangananPertama, penanganan tindak pidana korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat pertanggungjawabkan. Kedua, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Ketiga, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi. Keempat, adanya campur tangan eksekutif yang menghambat penanganan tindak pidana korupsi. Terkait asas non retroaktif yang sering dijadikan alasan untuk menghambat pengambilalihan ini juga bukan masalah berarti. Sebagaimana dinyatakan sejumlah pakar, asas non retroaktif hanya berlaku pada tindak pidananya, bukan institusinya. Dia menyatakan, korupsi dalam kasus BLBI bukan tindakan yang dapat diselamatkan oleh asas non retroaktif. KPK tetap memiliki kewenangan secara sah untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi dalam kasus BLBI. Dalam kaitan kasus suap yang melibatkan jaksa kasus BLBI UTG dengan Artalita Suryani, Marwan Batubara mengharapkan, pejabat Kejagung dan pejabat terkait lainnya tidak melakukan kebohongan publik dalam rangka menutup-nutupi kasus BLBI.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008