Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya akan memanggil Pemrov DKI Jakarta, termasuk Dinas Bina Marga dan instansi terkait yang bertugas melakukan pembinaan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi, terkait pemotongan kabel optik saat melakukan revitalisasi trotoar Jakarta.
"Panggilan itu untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan upaya mitigasi yang dipersiapkan masing-masing pihak agar ke depannya pembenahan tersebut tidak menyebabkan gangguan atas pelayanan publik di Jakarta," kata Kepala Perwaklilan Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemanggilan itu, kata Teguh, agar pihaknya bisa memastikan apakah pemutusan utilitas fiber optik yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 08/1999 tentang Jaringan Utilitas yang mensyaratkan adanya pemberitahuan kepada pemilik jaringan selambat-lambatnya satu tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Ombudsman Republik Indonesia Jakarta Raya meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemutusan jaringan utilitas fiber optik di beberapa wilayah Ibu Kota Jakarta sebelum melakukan koordinasi antar instansi dan dengan para pemangku kepentingan penyedia layanan telekomunikasi di Jakarta.
"Kami telah menerima laporan dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) yang menerima keluhan dari para pengguna Internet di kawasan Cikini, Menteng dan sekitarnya akibat pemutusan utilitas fiber optik di wilayah tersebut," ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Teguh, dampak dari pemutusan bahkan mengganggu alur komunikasi internal di salah satu Kementrian strategis di kawasan tersebut, yakni Kementerian Pertahanan.
Pemutusan utilitas fiber optik tersebut diduga merupakan bagian dari penataan trotoar dan utilitas lainnya di seluruh kawasan DKI.
"Kami menghargai upaya Pemprov untuk melakukan pembenahan kawasan dan utilitas, termasuk utilitas telekomunikasi di Jakarta yang selama ini memang semerawut tapi penertiban tersebut tidak kemudian dengan serta merta mengorbankan pelayanan publik lainnya," ucap Teguh.
Selanjutnya, Ombudsman juga akan memastikan bahwa pemutusan fiber optik di wilayah Cikini dan sekitar Menteng sesuai dengan Instruksi Gubernur no 126 tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas khususnya terkait dengan jadwal penataan yang menurut Apjatel sesuai dengan Instruksi Gubernur tersebut akan dilakukan pada bulan Desember 2019.
Selain itu, menurut Teguh, Pemprov DKI Jakarta juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana jaringan utilitas terpadu di bawah tanah sesuai dengan Perda No 08 Tahun 1999.
"Perda ini sudah bagus, karena telah menimbang keharusan kepada pemprov DKI Jakarta untuk mengonsolidasikan utilitas dalam satu tempat supaya ke depannya tidak terjadi lagi penggalian tanpa perencanaan, hari ini PDAM, besok PLN, setelah itu utilitas telekomunikasi, berikutnya lagi gorong-gorong dan seterusnya sehingga menimbulkan kesemerawutan baru," ujar Teguh.
Ombudsman juga, tambah dia, akan memastikan bahwa Pemprov DKI telah menyediakan sarana jaringan utilitas tersebut termasuk rencana mitigasi yang telah disepakati para pihak jika terjadi gangguan.
"Rencana mitigasi ini juga penting, jangan sampai penataan tersebut malah menyebabkan gangguan terhadap pelayanan publik, bukan hanya kepada para pelanggan saja tapi juga pelayanan publik berbasis internet yang diselenggarakan instansi pemerintah maupun penyelenggara publik lainnya," tutur Teguh.
Sebelumnya, Apjatel mengungkap bahwa pemotongan kabel serat optik di sejumlah ruas jalan dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak ada koordinasi proses eksekusi yang belakangan muncul keluhan pelanggan atas jaringan internet khususnya di Cikini dan Kemang Raya. Bahkan muncul wacana untuk melayangkan somasi dari Apjatel.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019