Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, paling tidak pekan depan sudah ada keputusan terhadap Jamdatun, Jamintel, dan mantan Jampidsus, serta 11 jaksa, terkait rekaman perbincangan dengan Artalyta Suryani alias Ayin. "Kalau bisa minggu ini selesai. Kalau tidak minggu depan selesai ada keputusan," katanya, di Jakarta, Kamis. Terkait dengan tindakan yang akan diberikan terhadap pejabat Kejakgung, ia mengatakan untuk menindak tegas harus ada alasan melalui bukti-bukti. "Negara kita negara hukum. Jadi harus ada prosedurnya. Kita lihat usaha pengawasan," katanya. Ia menegaskan nanti pihaknya akan mengambil keputusan, apakah sanksinya berat atau sedang, apa pun risikonya. Dirinya mempercayakan kepada tim pengawasan Kejakgung untuk bekerja dalam mengumpulkan bukti-bukti sembari didampingi Komisi Kejaksaan (Komjak). "Supaya keputusan independen, maka saya meminta Komjak mendampingi apa yang ditemukan dalam pengumpulan alat bukti ini," katanya. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Jamintel, Wisnu Subroto, sampai berita ini diturunkan belum dilakukan, padahal menurut rencana semula akan dilakukan pada 10.00 WIB. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008