Jakarta (ANTARA) - Polisi meminta kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Merah Putih agar dicopot untuk menjaga kondusivitas atas aksi massa yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, massa aksi yang merupakan mendukung revisi UU KPK tersebut mencoba masuk ke gedung KPK untuk mencopot kain hitam tersebut.
Baca juga: Akademisi Unair aksi "bendera hitam" tolak revisi UU KPK
Adapun logo KPK yang ditutupi kain hitam itu berada di sisi kiri gedung KPK berdekatan dengan ruang media.
"Yang jelas pokoknya tidak boleh kaya gini. Yang jelas kantor negara sebenarnya tidak boleh begini, ini kan milik negara," kata anggota kepolisian dari Polres Metro Setiabudi Bambang H.
Baca juga: Pegawai KPK lakukan aksi simbolik menutup logo KPK
Bambang sempat berargumen dengan dua pegawai KPK yang enggan mencopot logo kain hitam tersebut karena sudah seizin pimpinan KPK.
Logo kain hitam sebagai aksi simbolik jika revisi Undang-Undang KPK disetujui dan pimpinan KPK ke depan diisi orang-orang bermasalah yang telah dipasang sejak Minggu (8/9).
"Ini bukan perusahaan, ini untuk keamanan keseluruhan, ini instansi pemerintah bukan perusahaan. Kalau ini perusahaan, saya tidak masalah. Ini sudah salah kaprah. Milik negara kok seperti diboikot begini," ucap Bambang.
Namun, pegawai KPK mengatakan bahwa tidak ada pemboikotan.
"Tidak ada pemboikotan kok pak. Ini kan ditutup juga sama pimpinan Pak Saut (Wakil Ketua KPK Saut Situmorang)," kata seorang pegawai KPK.
Saat dikonfirmasi atas perintah siapa untuk mencopot kain hitam itu, Bambang menyatakan tidak ada yang memerintah.
"Tidak ada yang memerintah, ini keamanan saja. Ini institusi negara bukan perusahaan, kita tidak ada instruksi untuk menjaga kondusivitas saja," kata Bambang.
Namun, seorang massa aksi berhasil merangsek masuk dan mencopot kain hitam yang menutupi logo KPK itu.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019