Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto membantah melakukan tindakan yang tidak patuh (insubordinate) terhadap presiden dengan tidak melakukan konsultasi sebelum memutuskan untuk memproses pengesahan Thaib Armiyn dan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. "Kami tidak pernah `insubordinate` dengan presiden atau wakil presiden. `Insubordinate` adalah kegiatan yang tidak boleh terjadi," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Rabu. Pernyataan itu disampaikan Mardiyanto menjawab pertanyaan dua anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, yakni Rustam E Tamburaka dan Abdul Gafur, yang mempertanyakan sikap Mendagri yang tidak berkonsultasi dengan presiden dalam memutuskan Pilkada Maluku Utara. Mardiyanto menjelaskan, alasan tidak dilakukan konsultasi terlebih dahulu yakni pertama, proses yang dilakukan telah sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan mendagri. Selain itu, untuk meringankan beban presiden dan wapres serta menjaga agar pribadi presiden dan wapres tidak terteropong adanya keberpihakan terhadap cagub/cawagub. Ia mengatakan, tidak ada arahan dari presiden dan wakil presiden terhadap keputusan yang diambil. Menurut dia, presiden telah mempercayakan proses secara fungsional kepada Mendagri. "Presiden akan mengesahkan keputusan terhadap calon gubernur dan calon wakil gubernur yang diajukan Mendagri," katanya. Sementara itu, Abdul Gafur yang juga calon gubernur Malut menilai Mendagri telah tidak patuh dengan presiden dan wakil presiden. Dalam raker tersebut, Abdul Gafur juga menyampaikan pernyataan yang isinya meminta agar tidak dizalimi. Menanggapi itu, Mendagri mengatakan, meski tidak berkonsultasi sebelumnya, ia telah melaporkan keputusan yang diambil tersebut kepada presiden dan wakil presiden. "Kalau menteri tidak berkonsultasi dengan presiden karena presiden memandang itu tugas menterinya," katanya. Mendagri juga membantah telah menzalimi Abdul Gafur. "Saya tidak pernah menzalimi. Itu perilaku tidak terpuji. Justru saya mencari faktor pembenaran yang hakiki untuk dijadikan pedoman," kata Mardiyanto. Mardiyanto mengatakan, dirinya telah berusaha yang terbaik dan menyerahkan pada presiden. Ia juga mengatakan akan melaporkan penilaian Komisi II tentang Pilkada Malut pada presiden. "Saya akan laporkan penilaian Komisi II kepada presiden. Kalau dipandang kurang oleh presiden, saya siap. Kami telah berbuat yang terbaik," katanya. Dalam penjelasannya, mendagri mengatakan pengambilan keputusan atas masalah Pilkada Malut didasarkan pada hukum. "Kami tidak menentukan pemenang tetapi menindaklanjuti amanat MA," katanya. Sementara itu, menjelang penutupan rapat, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Mendagri perlu melihat kembali isi fatwa MA Nomor 03 P/KPUD/2007 pada 22 Januari 2008. Isi fatwa tersebut yakni pertama membatalkan keputusan KPU (19 November 2007) yang membatalkan hasil rekapitulasi KPUD. Kedua, membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Malut oleh KPU pusat (22 November 2007) dan ketiga, memerintahkan KPUD untuk melakukan penghitungan ulang di kecamatan. "Mari kita luruskan bahwa KPUD yang dimaksud ini bukan orang tetapi institusi. Orang yang sudah nonaktif (Rahmi dan Siti Nurbaya) tidak sah melakukan aktivitas (penghitungan ulang)," kata Idrus. Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Sayuti Asyathri. Ia mengatakan pemerintah seharusnya tidak menjadikan hasil penghitungan anggota KPUD yang nonaktif sebagai dasar. Ia mengatakan sebaiknya masalah ini diserahkan pada presiden karena presiden yang memiliki hak untuk mengesahkan gubernur dan wakil gubernur. Sayuti juga meminta agar Mendagri menyampaikan pada Presiden Yudhoyono perihal penilaian Komisi II. Ketika rapat hendak ditutup, Abdul Gafur meminta agar dalam rapat tersebut dibuat kesimpulan untuk menjamin apa yang disampaikan Mendagri ke presiden atau wakil presiden tidak berubah. Namun permintaan itu ditolak pimpinan sidang, Ketua Komisi II EE Mangindaan. Mangindaan mengatakan, rapat sebelumnya telah menyetujui bahwa rapat dengan Mendagri hanya untuk mendengar penjelasan dan tidak menyimpulkan. Abdul Gafur pun menyetujui dan segera menjabat tangan mendagri setelah pimpinan sidang menutup rapat sekitar pukul 15.00 WIB yang diiringai tepuk tangan pendukung Gafur.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008