Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan, Kejakgung tidak berhak menangkap Artalyta Suryani alias Ayin, setelah Jaksa Urip Tri Gunawan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal itu untuk membantah pernyataan dari pihak Kejakgung yang berencana menangkap Ayin (sebelum ditangkap KPK), karena dianggap sebagai orang yang memberikan dugaan uang suap."Kejakgung tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup terhadap Artalyta Suryani, sehingga tidak berhak dan tidak berwenang melakukan penangkapan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat hendak menyerahkan laporan penyimpangan etika jaksa ke Kejakgung, di Jakarta, Rabu.Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, di sidang Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Artalyta Suryani dalam kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.Menjelang ditangkap KPK, Ayin telah melakukan hubungan telepon dengan Jamdatun, Untung Udji Santoso yang berkoordinasi dengan Jamintel, Wisnu Subroto untuk melakukan penangkapan terhadap Ayin. Ia mengatakan, Jamdatun dan Jamintel telah melakukan penyimpangan etika kejaksaan dan kesalahan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP, karena itu dilaporkan oleh MAKI kepada Kejakgung. "Hal ini berdasar upaya penangkapan terhadap Ayin, adalah, tidak sah," katanya. Berdasarkan Pasal 17 KUHAP berbunyi Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Kenyataannya, kata dia, bahwa kejaksaan tidak pernah melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan (Pasal 16 KUHAP) terhadap kasus suap Ayin, sehingga tidak berhak dan berwenang melakukan penangkapan. "Sehingga upaya penangkapan Artalyta Suryani adalah sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hukum. Dengan demikian upaya penangkapan ini, adalah tindakan bodoh dari seorang jaksa," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Fungsional, Sidik Latukonsina, menyatakan alasan pihaknya hendak melakukan penangkapan itu, karena penyuap sendiri tidak ditangkap. "Dapat dijelaskan Jamintel meminta untuk mencari jaksa yang terampil, lugas dan bertanggung jawab dengan adanya informasi Jaksa Urip ditangkap," katanya. Oleh karena itu, ia mengatakan untuk keadilan maka penyuapnya juga harus ditangkap, pihaknya juga bergerak atas perintah Jamintel kemudian melalui Jampidsus. Selain itu, pihaknya juga menanyakan kepada Ketua KPK, bahwa benar adanya penangkapan terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Jawab Ketua KPK menyatakan betul, kami juga meminta keterangan penyuap tidak ditangkap dan kami minta petunjuk," katanya. "Ketua KPK menanyakan untuk apa kejaksaan ikut campur," katanya. Kemudian, kata dia, dirinya menjawab bahwa itu wilayah kewenangan tugas sebagai kejaksaan. Selanjutnya, pihaknya langsung bergerak dari hasil koordinasi itu, serta menyatakan bahwa kejaksaan juga bisa membawa Ayin ke persidangan dalam waktu 10 hari. "Tapi kami terlambat, karena Ayin sudah ditangkap KPK," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008