Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengetahui dan berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung tentang skenario yang disusun kejaksaan untuk menangkap Artalyta Suryani (AS), terdakwa dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah di gedung KPK, Rabu. "Pak Antasari mendapat informasi bahwa ada tim kejaksaan yang akan menangkap AS," kata Chandra kepada wartawan. Chandra membenarkan komunikasi itu terjadi antara Antasari dan seorang jaksa fungsional di Bagian Intelejen Kejaksaan Agung, Sidik Latuconsina. "Pak Antasari melakukan komunikasi per telepon dengan Pak Sidik itu, dari Pak Sidik itu mendapat kesimpulan bahwa ada tim dari kejaksaan yang akan menangkap AS," kata Chandra menambahkan. Menurut Chandra, pihak kejaksaan tidak pernah mengatakan alasan kenapa muncul skenario penangkapan tersebut. "Tidak pakai alasan apapun," kata Chandra. Belakangan diketahui bahwa kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Untung Udji Santoso dan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Wisnu Subroto, beralasan bahwa skenario itu dibuat atas dasar keadilan. Menurut mereka, kejaksaan berkewajiban menangkap orang yang diduga memberi uang, setelah pihak yang menerima telah ditangkap oleh KPK. Kemudian Chandra menegaskan, meski ada komunikasi tentang skenario penangkapan Artalyta oleh petugas kejaksaan, KPK tetap berpendapat bahwa perkara itu tetap akan ditangani oleh KPK. Oleh karena itu, katanya, KPK tidak mengizinkan kejaksaan menangkap Artalyta. "Pak Antasari tidak pernah mengizinkan," kata Chandra. Menurut Chandra, KPK telah menangani kasus itu sejak awal, maka semua pihak yang diduga terkait akan diproses oleh KPK. "Ada informasi akan terjadi tindak pidana suap, maka baik pemberi dan penerima akan kita bawa ke gedung KPK," katanya. Chandra juga menegaskan, tanpa skenario kejaksaanpun petugas KPK sudah pasti menangkap Artalyta. Pada akhirnya, Artalyta ditangkap oleh petugas KPK setelah bernegosiasi cukup lama karena Artalyta tidak bersedia menemui petugas dan mengunci diri di kamarnya. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008