Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung tertutup dan enggan berkomentar soal pemeriksaan internal petugas KPK terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Artalyta Suryani kepada jaksa Urip Tri Gunawan. "Kita punya mekanisme internal sendiri, dan masalah itu sudah `clear` kok, ga masalah," kata Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah di Jakarta, Rabu, ketika ditanya soal pemeriksaan terhadap orang yang diduga petugas KPK dan disebutkan dalam sadapan rekaman pembicaraan antara Artalyta dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. Seperti diberitakan, Artalyta menelepon Jamdatun Untung Uji Santoso untuk meminta solusi sebelum ditangkap oleh Petugas KPK. Dalam rekaman itu terungkap, Untung mengusulkan agar Artalyta menemui Ketua KPK Antasari Azhar. Selain itu juga terungkap bahwa Untung berniat menelepon Antasari. Sedangkan Artalyta telah menyuruh Joko untuk menghubungi seorang bernama Feri, yang diduga adalah Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono. Chandra M. Hamzah tidak menyangkal bahwa Feri yang dimaksud adalah Direktur Penuntutan KPK. Chandra berkali-kali mengatakan bahwa pemeriksaan internal yang dilakukan oleh KPK sudah `clear`. Sayangnya, dia tidak bersedia merinci ketika didesak seluk beluk pemeriksaan internal itu. "Kalau buat KPK, masalah internal itu sudah clear kok," kata Chandra. Dia beralasan, semua orang bisa menyebut nama orang lain dengan mudah dalam setiap pembicaraan telepon. Menurut Chandra, dugaan pemberian uang yang dilakukan Artalyta kepada Urip Tri Gunawan tidak ada hubungannya dengan internal KPK. "Penyuapan tidak ada kaitan dengan internal," kata Chandra. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang sebesar 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008