Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tokoh nasional menyerukan segenap lapisan masyarakat untuk mengawal hak angket tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang tengah diajukan DPR. Seruan itu dikemukakan antara lain oleh Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia Rizal Ramli, mantan Ketua MPR Amien Rais, anggota DPR Drajad Wibowo, aktivis demokrasi Dita Indah Sari di Jakarta, Rabu. "Kini saatnya bagi kalangan parpol untuk menunjukkan keberpihakan pada nasib rakyat. Kami mendesak DPR untuk segera melaksanakan hak angket ini dan bukan interpelasi," ujar Rizal. Jika ternyata DPR gagal melaksanakan hak angket tersebut, ia mengimbau seluruh rakyat untuk bersama-sama bergerak mengoreksi rezim neo liberalisme saat ini. Di tempat yang sama, Amien Rais mengatakan bahwa kehadiran dirinya dalam forum bersama itu guna memperkuat posisi perjuangan berbagai elemen masyarakat yang kian menderita pasca kenaikkan harga BBM. Mengenai hak angket DPR, Amien mengatakan bahwa saat ini tengah terjadi pertarungan antara hak angket dan hak interpelasi untuk kasus yang sama. Untuk hak angket, ujarnya, DPR mempunyai kewenangan yang lebih kuat untuk memanggil paksa siapapun pihak yang terkait dengan perminyakan di Indonesia, mulai dari tukang sapu hingga presiden. "Sementara jika interpelasi maka itu hanya sekedar bertanya dan setelah presiden menjawabnya, persoalan dianggap selesai," katanya. Dikatakannya pula bahwa hak angket tersebut bisa dijadikan pintu masuk bagi terbukanya skandal lifting minyak di Indonesia yang selama ini selalui ditutup-tutupi mafia perminyakan. "Masyarakat juga harus meneropong mana parpol yang membela rakyat dan mana yang pengkhianat," ujar tokoh pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Sementara itu, anggota DPR dari Komisi XI Drajad Wibowo mengakui bahwa di parlemen memang ada gejala untuk menjegal hak angket dan mendorong interpelasi. "Hal tersebut jelas terlihat dari berbagai lobi yang terus digalang di Dewan. Seharusnya di antara keduanya itu tidak perlu dipertentangkan dan bisa berjalan seiring," katanya. Dia juga mengatakan bahwa interpelasi tetap dibutuhkan namun juga jangan hak DPR itu dijadikan alat untuk menjegal hak angket DPR.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008