Sukoharjo (ANTARA News) - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar PT Balai Pustaka (BP) Sukoharjo senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa Murad Irawan terpaksa ditunda karena terdakwa tidak hadir.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jateng, Rabu, Majelis Hakim yang diketuai Didit Susilo Guntoro,SH, menunda persidangan hingga 2 Juli 2008.
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Sementara itu, dalam persidangan ini sendiri, JPU tidak memberikan penjelasan detail mengenai ketidakhadiran terdakwa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini.
Sebelumnya, Kepala Kajaksaan Negeri Sukoharjo, Miyanto mengatakan saat ini terdakwa Murad Irawan diperkirakan masih berada di tahanan Polwil Bogor, Jawa Barat, dalam kasus yang sama.
Ia menyatakan akan mengupayakan kehadiran terdakwa dalam kasus ini.
Terdakwa yang kini mantan Kepala Pemasaran PT Balai Pustaka Wilayah Jawa-Bali Murad Irawan, didakwa dengan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008