Jakarta, 18/6 (ANTARA) - BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) meminta kepada para operator telekomunikasi agar bersaing secara sehat sehingga konsumen tidak dirugikan "Dengan putusan KPPU diharapkan hal ini menjadi pelajaran berharga bagi para operator utk bersaing secara sehat, sehingga tarif bersaing dan konsumen diuntungkan," kata anggota BRTI Heru Sutadi lewat pesan singkat yang diterima ANTARA News di Jakarta, Rabu. Heru menyatakan hal tersebut menanggapi keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang memutuskan XL, Telkomsel, Telkom, Bakrie Telecom, Mobile-8 dan Smart Telecom bersalah melakukan kartel SMS. Dia menjelaskan apa yang diputuskan KPPU, sebenarnya merupakan tindak lanjut temuan BRTI mengenai adanya indikasi kartel dalam penetapan tarif SMS antar operator yang sama. "Kita masih menunggu keputusan tersebut hingga menjadi keputusan tetap karena dimungkinkan operator yg dinyatakan bersalah dan kena denda untuk mengajukan banding ke PN (Pengadilan Negeri) seperti kasus Temasek," tambah Heru. Sebelumnya, KPPU menyatakan enam operator telepon seluler PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom, dan PT Smart Telecom terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS). Keputusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi KPPU yaitu Didie S. Martadisastra, dengan anggota Erwin Syahril, dan Nawir Messi, di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu. Disaksikan wakil para operator dan kuasa hukum, KPPU menyatakan bahwa ke enam operator tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada pasal tersebut dinyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Adapun pemeriksaan tersebut lanjutan atas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pada 2 November 2007 - 13 Desember 2007, yang dilanjutkan pada 26 Maret 2008. Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar). Akibat praktik kartel tersebut KPPU juga menyatakan bahwa secara faktual konsumen dirugikan setidaknya Rp2,827 triliun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008