Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa kartel layanan SMS (sort message service) yang melibatkan enam operator di dalam negeri selama 2004 hingga 1 April 2008 telah merugikan konsumen hingga Rp2,827 triliun. Keenam perusahaan operator seluler yang terlibat kartel dimaksud adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom. Ketua Majelis Komisi yang memeriksa kasus kartel SMS, Didie Martadisastra, ketika membacakan putusan tersebut menyatakan, kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator). Bedasarkan pemeriksaan KPPU, periode 2004 hingga 1 April 2008, ke enam operator secara sah dan terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS). Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. "Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114," kata Didie. Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen. Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar Rp346 miliar, Telkom Rp173,3 miliar, Bakrie Rp62,9 miliar, Mobile-8 Rp52,3 miliar, dan Smart Rp0,1 miliar. Adapun Smart lebih rendah mengakibatkan kerugian konsumen karena operator milik kelompok Sinar Mas Grup tersebut baru bergabung dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ikut menegosiasikan penetapan tarif pada 3 September 2007. Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom Rp18 miliar, Bakrie Telecom Rp4 miliar, Mobile-8 Telecom Rp5 miliar. Kerugian konsumen, karena konsumen kehilangan kesempatan memperolah tarif SMS yang lebih rendah, hilangnya kesempatan menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama, serta kerugian "intangible" konsumen, dan terbatasnya alternatif pilihan konsumen. Meski begitu, majelis komisi menilai tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen. Berdasarkan pemeriksaan, KPPU berpendapat dengan tidak adanya regulasi khusus mengenai SMS mengakibatkan operator mengambil tindakan mengatur keseimbangan trafik SMS antar operator melalui instrumen harga sehingga merugikan konsumen. "Untuk itu, majelis komisi merekomendasikan kepada KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan pihak terkait segera menyusun peraturan interkoneksi SMS yang tidak merugikan konsumen," Didie. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008