Jakarta, (ANTARA News) - Konsumen mengalami kerugian akibat praktik kartel layanan pesan singkat (SMS) selama periode 2004 hingga 1 April 2008 mencapai sekitar Rp2,827 triliun, demikian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Pernyataan itu dilontarkan dalam keputusan KPPU di Jakarta, Rabu, atas hasil pemeriksaan lanjutan kasus dugaan kartel SMS oleh enam operator yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, PT Smart Telecom. Menurut Ketua Majelis Komisi yang memeriksa kasus kartel SMS, Didie Martadisastra seperti dibacakan pada putusan tersebut, kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator). Bedasarkan pemeriksaan KPPU, periode 2004 hingga 1 April 2008, keenam operator secara sah dan terbukti melanggar persaingan usaha tidak sehat dengan melakukan kartel layanan pesan singkat (SMS). Majelis komisi menemukan klausula penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah dari tarif yang berlaku berkisar Rp250-Rp350 yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) interkoneksi antara operator. "Berdasarkan perhitungan tersebut maka perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp114," kata Didie. Tarif kompetitif mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp38, dan terminasi Rp38 hasil hitungan OVUM, ditambah dengan biaya Retail Services Activities Cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen. Sesuai proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktik kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar Rp346 miliar, Telkom Rp173,3 miliar, Bakrie Rp62,9 miliar, Mobile-8 Rp52,3 miliar, dan Smart Rp0,1 miliar. Adapun Smart lebih rendah mengakibatkan kerugian konsumen karena operator milik kelompok Sinar Mas Grup tersebut baru bergabung dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ikut menegosiasikan penetapan tarif pada 3 September 2007. Berdasarkan putusan tersebut, KPPU menghukum sanksi denda operator XL dan Telkomsel masing-masing senilai Rp25 miliar, Telkom (Rp18 miliar), Bakrie Telecom (Rp4 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp5 miliar). (*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008