Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, Rabu, diperiksa oleh tim pengawas Kejaksaan Agung (Kejakgung), terkait perbincangan dengan Artalyta Suryani atau Ayin. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus untuk ditanyai seputar skenario pembebasan terhadap Ayin. "Rabu (18/6), akan diperiksa mantan Jampidsus, kemudian pada hari berikutnya Jamintel akan diperiksa juga," katanya. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kemas Yahya Rahman, menyatakan siap diperiksa terkait skandal suap senilai 660 ribu dolar AS dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Sampai saat ini, saya belum mendapatkan panggilan dari Jaksa Agung. Saya tahu dari pemberitaan koran mengenai akan adanya pemeriksaan terhadap saya," katanya, di Jakarta, Senin (16/6). Kemas Yahya Rahman terpaksa harus dicopot dari jabatannya sebagai Jampidsus dan digantikan oleh Marwan Effendi, setelah Jaksa Urip Tri Gunawan menerima uang suap dari Artalyta. Ia membenarkan jika dirinya setelah satu hari menyampaikan hasil penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pers, menelepon Artalyta. "Saya memang ada menelepon Artalyta Suryani, sekitar jam 12.00 WIB, maksudnya apakah sudah mendengarkan pengumuman soal BLBI," katanya. Ia menjelaskan Artalyta Suryani itu sudah dua kali bertemu dengan dirinya dan pernah menanyakan bagaimana hasil penyelidikan. Kemudian, dirinya menjelaskan tunggu saja pengumumannya, pada 29 Februari 2008 akhirnya diumumkan mengenai BLBI. "Saya menanyakan kepada Artalyta Suryani apakah sudah mendengar pengumuman (soal BLBI), sudah katanya berarti tugas saya selesai. Maksudnya dia bertanya saya menjawab," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008