Kuala Lumpur, (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Dhanuri mengatakan polisi telah menahan tiga direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) terkait penemuan sekitar 14 ribu kartu polis asuransi TKI yang ada di tangan pialang. "Penyidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan dua direktur Jasindo lainnya ikut ditahan," kata Bambang di sela-sela acara Pertemuan Pejabat Senior ASEAN ke-8 tentang Kejahatan Transnasional (8th ASEAN Senior Official Meeting on Transnational Crime) di Kuala Lumpur, Rabu. Tidak disebutkan siapa direktur yang telah ditahan itu. Direksi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-13/MBU/2008 tanggal 8 Januari 2008 yang diperoleh dari situs resmi www.jasindo.co.id adalah Drs Eko Budiwiyono,MBA (Direktur Utama), Dra Solihah, Ak, MM, AAAIK (Direktur Keuangan), Eddy Sudarsono, ACII (Direktur Teknik dan Luar Negeri), Soeranto, SH, AAAIK (Direktur Operasi Ritel), dan Drs. Budi Tjahjono, MM (Direktur Pemasaran Korporasi). Bambang mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Malaysia tahun lalu. Ketika itu Presiden menerima laporan mengenai perusahaan asuransi yang tidak mau bertanggungjawab terhadap masalah TKI, katanya. Kepala Polri Jenderal Sutanto kemudian memerintahkan penyelidikan dan ditemukan sekitar 14 ribu kartu polis asuransi berada di tangan pialang. Padahal setiap pengiriman TKI ke luar negeri wajib membayar asuransi Rp400 ribu. "Hingga kini mereka tidak pernah memegang polis asuransinya," kata Bambang. Saat ditanya apakah manipulasi asuransi TKI melibatkan para pejabat di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bambang mengatakan ada kemungkinan. "Tetapi tunggu saja hasil penyidikan selanjutnya," katanya. Bambang mengatakan polisi akan memeriksa semua perusahaan asuransi perlindungan TKI yang tergabung dalam lima konsorsium. Sebelumnya para TKI di Malaysia mempertanyakan di mana polis asuransi yang mereka bayar sebelum berangkat ke luar negeri. "Kami tidak memegang polis asuransi. Akibatnya jika ada apa-apa kami dalam posisi lemah," kata Ketua Paguyuban Bocahe Dewe Ambar Setyo Wibowo. Paguyuban TKI itu memiliki 30 ribu anggota. 13 WNI Mengenai 13 warganegara Indonesia yang ditahan di penjara Kemunting, Taiping-Perak, Malaysia karena dituduh pemerintah Malaysia terlibat sebagai teroris dan kegiatan Jemaah Islamiyah (JI), Bambang Hendarso Dhanuri mengatakan sedang konsolidasi dalam pembahasan kasus itu. Pihak ISA (Internal Security Act) Malaysia dikabarkan telah menahan 13 WNI selama enam tahun tanpa pengadilan. Belakangan ini keluarga 13 WNI itu menuntut pembebasan. Pemerintah Malaysia dikabarkan akan akan membebaskan mereka jika ada permintaan dari pemerintah Indonesia sedangkan pemerintah Indonesia akan menerima mereka jika pemerintah Malaysia membebaskannya. "Kami baru menerima dua yakni Dr Agus dan anak buahnya Abu Husna. Mereka benar-benar terlibat dalam kerusuhan di Poso dan akan menghadapi pengadilan di Indonesia," kata Bambang.(*)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008