Jakarta (ANTARA News) - Pembahasan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh unsur Serikat Pekerja di Dewan Pengupahan DKI Jakarta terpaksa harus menunggu keputusan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang juga menjabat sebagai Plh. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Sumanto menyebutkan, keputusan dari Menakertrans itu mutlak dibutuhkan karena berpegangan kepada Kepmen bahwa UMP ditinjau setahun sekali."Surat sudah dilayangkan tanggal 30 Mei lalu, tapi belum ada jawaban. Kalau Menteri mengizinkan, akan dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan," kata Sumanto ketika ditemui di Balaikota Jakarta, Selasa.Serikat Pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 30 persen bagi tahun 2008 karena kenaikan harga BBM pada 24 Mei lalu dianggap tidak cukup untuk membiayai hidup buruh, setelah pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata 28,7 persen.Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Gibson Sihombing menyebutkan, kenaikan tersebut terlalu tinggi karena diikuti oleh efek domino kenaikan harga barang dan tidak bisa menunggu UMP 2009 karena terlalu lama. "Kenaikan BBM dilakukan bulan Mei, jika harus menunggu UMP 2009, itu masih tujuh bulan lagi. Gejolak sosial akibat kenaikan harga akan muncul," papar Gibson. UMP DKI Jakarta tahun 2008 sebesar Rp972.604 hanya 92 persen dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang didapat dari survei tahun 2007 yakni sebesar Rp1.055.000 perbulan. Asosiasi Serikat Buruh menilai angka tersebut dinilai hanya layak bagi buruh yang masih "single", tidak untuk buruh yang sudah mempunyai keluarga sehingga mereka menuntut kenaikan UMP dan bukan hanya uang transpor, karena kenaikan BBM dinilai akan memberikan efek domino terhadap kenaikan barang dan jasa lainnya. Sementara itu, survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar penetapan UMP 2009 disebut Sumanto sudah mulai dilakukan. Penetapan UMP 2009 disebutnya akan dilakukan pada bulan Oktober.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008