Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Qatar menyebut aturan anti-Pencucian Uang yang ditujukan untuk memerangi sumber pendanaan teroris telah memenuhi rekomendasi organisasi internasional dan standar global, kata Bank Sentral.

Selama dua tahun terakhir sejak dijatuhi embargo oleh sejumlah negara sekutu Arab Saudi, Qatar telah membuat beberapa kebijakan untuk menghapus sumber dana untuk teroris.

Beberapa negara yang beraliansi dengan Arab Saudi menjatuhkan embargo ke Qatar karena negara itu diduga mendukung kelompok pegaris keras. Namun, tuduhan itu ditolak oleh Pemerintah Qatar.

Qatar, eksportir LNG (liquefied natural gas) terbesar dunia, telah menandatangani nota kesepahaman dengan AS untuk meningkatkan kerja sama memerangi pendanaan terhadap teroris.

Bank Sentral Qatar (QCB) mengatakan aturan baru, yang menggantikan beleid sejenis pada 2010, disusun sesuai dengan rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF), organisasi non-profit antarnegara yang membuat standar global memerangi transaksi ilegal.

"Beleid baru ini memberikan sejumlah syarat legal terkait pencegahan dan penindakan pencucian uang kepada sektor bisnis dan keuangan. Sasaran beleid ini mencakup organisasi non-profit dan perusahaan bidang pengiriman uang, kata QCB dalam siaran tertulisnya.

Aturan itu, QCB menjelaskan, juga memuat sejumlah "sanksi keras", antara lain denda dan hukuman penjara bagi para pelanggar.

QCB pun menghimbau seluruh pihak dari dalam dan luar negeri yang bergerak di bidang keuangan untuk melakukan pertukaran informasi keuangan, dan mematuhi aturan baru tersebut.

Sumber: Reuters

Baca juga: Negara-negara Arab sebut perjanjian AS-Qatar "tidak memadai"
Baca juga: AS-Qatar tanda tangani kesepakatan perangi terorisme
​​​​​​​
Baca juga: Arab Saudi dan sekutunya rilis daftar "terorisme" terkait Qatar

Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019