Surabaya (ANTARA News) - Personel Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V, Surabaya mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) Berkat Usaha II yang membawa bahan peledak jenis Oxidizer sebanyak 5,53 ton."Kapal itu ditangkap oleh staf intelijen bersama tim Satuan Patroli Terbatas (Satroltas) Lantamal V Surabaya di sekitar Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Minggu (15/6)," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Surabaya, Selasa.Kapal dengan lambung dan anjungan berwarna putih milik PT Hanurda Bersaudara yang dinakhodai Bustan dan diawaki 12 orang ABK Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah."Bahan Oxidizer sebanyak 5,35 ton itu terdiri dari 107 karung yang setiap karungnya berisi 50 Kg. Sesuai pengakuan awak kapal, muatan tersebut rencananya akan dibawa ke kepulauan Balabalangan, Sulawesi Barat," ujarnya. Ia mengemukakan bahwa pengiriman Oxidizer dari Pulau Jawa di samping sebagai bahan peledak untuk menangkap ikan, tidak menutup kemungkinan dipergunakan oleh kelompok tertentu sebagai bahan baku peledak di darat untuk memperkeruh situasi politik dan keamanan. "Dalam pengiriman bahan baku peledak ini KLM Berkat Usaha II juga mengirim barang lain berupa 1.000 koli barang campuran dan mebel," katanya. Menurut Kadispen, Oxidizer adalah bahan kimia yang dapat mentransfer oksigen ke substrat tertentu yang dapat menghasilkan ledakan, sintesis kimia dan korosif dengan kandungan bahan kimia antara lain permanganate, chromate, osmium tetroxide, perchlorate. "Oxidizer itu termasuk barang-barang berbahaya yang peredaran dan penggunaanya dalam pengawasan yang ketat," katanya. Sementara itu Wakil Komandan Lantamal V Kolonel (Mar) Bambang Soemardjo mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengangkutan barang itu. "Kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan seperti yang diatur pada Pasal 45 ayat 3 Huruf E UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Demikian juga, nakhoda dan ABK tidak memiliki Buku Pelaut seperti yang diatur pada Pasal 145 jo Pasal 312 UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran," katanya. Menurut dia, KLM Berkat Usaha II saat ini masih dalam proses penyeledikan untuk mengetahui secara pasti kesalahan atau pelanggaran yang dilakukannya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008