Jakarta (ANTARA) - Masyarakat harus mengubah pola pemikiran tentang limbah dan sampah bukan lagi sebagai sesuatu yang tidak memiliki nilai agar bisa dilakukan pemanfaatan, ujar Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Non B3 Achmad Gunawan.

"Ini yang perlu digarisbawahi bahwasanya pengelolaan limbah dan sampah bisa ditujukan juga ke pemanfaatan keduanya," ungkap dia ketika berbicara dalam simposium "Extended Producer Responsibility" di Auditorium Tarumanegara di Jakarta, Kamis.

Menurut Achmad, pemikiran tentang limbah dan sampah sekitar 10-20 tahun yang lalu adalah sesuatu yang tidak memiliki nilai sehingga berakhir ditimbun di tempat pembuangan sampah. seperti di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, yang sempat viral beberapa saat lalu ketika aktor Leonardo DiCaprio menyorotinya di media sosial.

Kini, pemikiran tersebut harus diubah bahwa limbah dan sampah adalah hasil buatan manusia dan bisa dimanfaatkan, meski tidak semua limbah B3 bisa diproses ulang.

Salah satu limbah B3 yang bisa diproses ulang adalah aki bekas, di mana proses menyimpan, mengangkut, dan memanfaatkannya harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sejauh ini sudah ada lima lembaga yang memiliki izin untuk memproses dan memanfaatkan limbah aki bekas.

Namun, menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati, pengelolaam limbah B3 masih mengalami kendala pemanfaatan ilegal.

Baca juga: KLHK godok peraturan EPR untuk limbah berbahaya dan beracun

Beberapa kasus yang ditemui oleh KLHK, menemukan fakta bahwa warga di dekat lokasi pemrosesan limbah aki bekas ilegal mengalami gejala penyakit tertentu seperti tremor.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Rosa, para produsen aki bisa melakukan pembinaan pemroses limbah B3 yang benar kepada pemanfaat ilegal dan menjadikan mereka sebagai mitra.

"Saya minta tolong untuk membina rakyat atau masyarakat yang ilegal tadi, dijadikan partner, dibuatkan koperasi, misalnya," ujar dia.

Ia mengakui bahwa hal itu akan memerlukan biaya besar dan terdapat oknum-oknum yang mendukung praktik ilegal tersebut.

Baca juga: KLHK sebut praktik ilegal hambat pengelolaan limbah B3
Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 harus perhatikan aspek kesehatan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019