Jakarta (ANTARA) - Calon Pimpinan (Capim) KPK Johanis Tanak menegaskan setuju dilakukan revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena perlu ada beberapa perbaikan agar kerja pemberantasan korupsi semakin baik.
"Saya memang setuju revisi UU KPK karena banyak yang perlu diatur tentang lembaga ini," kata Johanis dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis.
Dia memberikan catatan terkait poin-poin revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara lain terkait dibentuknya Dewan Pengawas karena pengawasan secara internal saja tidak cukup.
Dia mencontohkan di Kejaksaan Agung ada Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) yang melakukan pengawasan terhadap pegawai Kejaksaan terkait pelanggaran disiplin. Itu tidak cukup karena bisa saja tidak objektif dalam melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Revisi UU KPK di akhir masa jabatan DPR bermuatan politis
Baca juga: Pengamat ingatkan waspadai capim pendukung revisi UU KPK
Johanis menilai pengawasan eksternal di KPK diharapkan lebih efektif karena kalau teguran tidak dilaksanakan perbaikan, maka bisa tindakan lanjutan.
"Hal ini sudah dilakukan Kejaksaan, ada yang indisipliner mengarah pada tindak pidana, dihukum, termasuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia juga menilai KPK perlu memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena manusia tidak luput dari kesalahan.
Menurut dia, SP3 itu diperlukan kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka diperlukan SP3.
"SP3 kalau ada kekeliruan ditetapkannya seorang menjadi tersangka berlarut-larut dan tidak bisa dibuktikan, maka perlu SP3," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019