Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa semua rekening hakim agung yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyelidikan pungutan biaya perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, Haryono di Jakarta, Selasa, mengatakan semua rekening yang diduga memiliki keterkaitan dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh KPK akan diperiksa.
"Semuanya," kata Haryono menegaskan.
Pemeriksaan rekening dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, kata Haryono, antara lain akan didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pokoknya yang saya katakan sebagai bukti awal berdasarkan laporan awal BPK," kata Haryono.
Dia juga menegaskan, KPK akan terus mengumpulkan semua data dan berkas yang dinilai mendukung penyelidikan terhadap biaya perkara tersebut.
"Kita kumpulkan dokumen yang menurut penyelidik kita bisa dijadikan alat bukti," kata Haryono tanpa bersedia menyebut tahun dikeluarkannya dokumen-dokumen tersebut.
Kasus pungutan biaya perkara di Mahkamah Agung salah satunya dipicu oleh laporan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Laporan itu antara lain menyebutkan, pungutan biaya perkara di Mahkamah Agung selama 2005 hingga 2008 mencapai Rp31,1 miliar.
Temuan BPK tahun 2005 yang dikutip ICW menyebutkan, Rp7,5 miliar dari total pungutan biaya perkara itu disimpan di lima rekening milik Ketua MA Bagir Manan.
Selain dari laporan BPK, ICW mendapatkan total pungutan biaya perkara Rp31,1 miliar itu dari laporan tahunan MA. Jumlah itu didapat dari pungutan biaya kasasi perkara perdata umum, perdata niaga, dan perdata agama.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008