Yogyakarta (ANTARA News) - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melalui tim kuasa hukumnya, Selasa, melaporkan Djoko Suprapto ke Polda DIY terkait dugaan penipuan proyek pembangkit listrik Jodipati dan energi alternatif Banyugeni. Salah seorang kuasa hukum UMY, Mochtar Zuhdi, mengatakan laporan ini langsung dilakukan UMY melalui kuasa hukum ke sentra pelayanan masyarakat Polda DIY yang selanjutnya diteruskan juga melapor ke Direktorat Reskrim. "Upaya hukum ini dilakukan karena UMY telah dirugikan secara materil dan moril, mengingat UMY sebagai lembaga pendidikan tetap harus menjaga kredibilitasnya dalam dunia pendidikan," kata dia. Dikatakannya, selain itu Djoko Suprapto (juga dikenal sebagai penemu `blue energy`) juga tidak menunjukkan niat baik dan tidak menepati janjinya yang akan mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan UMY untuk proyek tersebut bernilai Rp1,5 miliar. "Beban yang ditanggung UMY juga cukup berat karena terkait dengan citra di masyarakat terhadap kredibilitas UMY yang telah mempublikasikan hasil temuan teknologi tersebut," katanya. Proyek berkedok penemuan teknologi energi alternatif itu setelah diamati dan dibongkar ternyata tidak ada apa-apanya, dan cenderung ada unsur penipuan. Ia mengatakan, untuk saat ini yang dilaporkan baru Djoko Suprapto karena dia yang menandatangani kerja sama proyek bersama Rektor UMY, Khoirudin Bashori. "Djoko juga yang menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan UMY, tetapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," katanya. Menyinggung kemungkinan ada oknum lain yang dilaporkan ke Polda DIY, ia mengatakan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik. "Untuk saat ini yang kami laporkan hanya Djoko, jika nanti dalam pengembangan dimungkinkan ada oknum lain, semuanya diserahkan kepada polisi," katanya (*)
Copyright © ANTARA 2008