Jakarta (ANTARA News) - DPR melalui rapat paripurna di Jakarta, Selasa, menyetujui pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perbankan Syariah menjadi UU. Persetujuan pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah tercapai setelah 10 fraksi di DPR dan wakil pemerintah menyampaikan pendapat akhir dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono. Sebanyak 9 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Perbankan Syariah, sementara satu fraksi yaitu Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) menolak RUU itu. Juru bicara FPDIP Tukidjo mengatakan, perbankan syariah sebagai alternatif dari dari sistem perbankan konvensional diharapkan dapat menggerakkan sektor riil. "Karena itu perbankan syariah memerlukan pengaturan khusus. Aturan tersebut harus dapat menampung berbagai kepentingan tidak saja umat Islam, tetapi juga non Muslim karena perbankan sifatnya universal," katanya. Ia menyebutkan, selama ini pengaturan perbankan syariah hanya berdasar aturan BI. Dengan adanya UU, diharapkan dapat lebih menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan perbankan syariah. Sementara pemerintah yang diwakili Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam pendapat akhirnya menyatakan, akan segera diterbitkan aturan pelaksanaan baik oleh pemerintah maupun oleh Bank Indonesia (BI). (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008