Cara-cara preventif melalui TP4 dianggap lebih berhasil ketimbang represif khususnya dalam upaya menekan kerugian negara

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yos Johan Utama berpendapat bahwa upaya Kejagung dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) dinilai efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"TP4 ini bagus. Ini menjadi sesuatu hal bahwa kita menghindari adanya tindakan pidana korupsi. Itu bukan kemudian sebagai obat terakhir tetapi justru kita kemudian menggunakan sarana nonpenal ini untuk mencegah terjadinya korupsi," kata Yos, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, cara-cara preventif melalui TP4 dianggap lebih berhasil ketimbang represif khususnya dalam upaya menekan kerugian negara.

TP4 hadir dengan mengedepankan kebijakan nonpenal (di luar jalur hukum) atau mencegah di awal mulai dari pelaksanaan, pengadaan, hingga kegiatan proyek selesai.

Baca juga: JK sebut potensi kerugian negara lebih banyak jika KPK tak diawasi

Baca juga: Kerugian negara bantuan dua kabupaten Jateng capai Rp7,5 miliar

Baca juga: Kejaksaan: Kerugian negara akibat korupsi Pasar Lili Rp3 miliar

TP4 dibentuk sebagai respons Kejaksaan Agung terhadap komitmen Presiden Joko Widodo yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum justru dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Menurut Yos, regulasi TP4 yang dibuat Korps Adhyaksa itu sangat positif, tetapi lebih baik lagi jika ke depan dipikirkan untuk membuat satu regulasi yang benar-benar menutup kemungkinan terjadinya tindak pidana.

Istilahnya closed system regulation yang dikenal dalam hukum administrasi negara, kata Yos.

"Selama ini, regulasi selalu diikuti dengan sanksi. Nah, dengan sanksi itu justru menunjukan bahwa regulasi itu lemah karena ditutup dengan sanksi. Seharusnya regulasi administrasi yang bagus adalah yang membuat orang tidak bisa berbuat jahat. Itu tanpa sanksi pun bagus, bisa, karena apa? Karena dia tidak mungkin melakukan, tidak bisa berbuat jahat, bukan karena tidak mau tapi karena tidak bisa," paparnya.

Rektor Universitas Diponegoro itu menambahkan agar pelaksanaan pengamanan dan pengawalan proyek strategis nasional berjalan sesuai harapan, maka seluruh personel TP4 juga wajib menjaga integritas.

"Regulasi itu kadang tidak sempurna. Celah pasti ada. Ibarat sudah dibuat tetapi masih ada yang berani melakukan korupsi. Ini langkah maju," ucap Yos.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019