Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memperingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena dapat menyebabkan kebakaran dan polusi udara.
Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan pembakaran hutan dan lahan mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
"Jika pelakunya mengetahui hukuman akibat membakar hutan atau lahan, pasti mereka tidak akan mau melakukannya. Saya ingatkan, sanksi untuk pembakar hutan dan lahan sangat berat," katanya.
Isdianto mengatakan polusi udara akibat pembakaran hutan dan lahan di Kepri bukan hanya bersumber dari wilayah itu, melainkan juga dari wilayah lainnya.
"Saya pikir masing-masing pemerintah provinsi sudah berupaya untuk menghentikannya," tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan, jangan sampai terkena infeksi saluran pernapasan akibat polusi udara.
"Gunakan masker jika dibutuhkan," katanya.
Isdianto juga memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum yang sudah menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
"Saya berharap tidak ada lagi tangan usil yang membakar hutan dan lahan," katanya.
Isdianto mengatakan pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 2019 menyatakan setiap orang dilarang membakar hutan.
Kemudian pasal 78 ayat 3 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pada pasal 78 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Pembakaran dan penebangan hutan harus dicegah. Aturan dan hukumannya sudah jelas. Masyarakat jangan ada yang berani main-main dengan aturan yang sudah ada," kata Isdianto.
Baca juga: Plt Gubernur Kepri akan tindak tegas pelaku pembakaran hutan
Baca juga: Kepulauan Riau masuk daerah rawan Karhutla
Baca juga: Kabut asap kian pekat, tamu hotel di Pekanbaru batal reservasi
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019