Hampir seluruh instansi pemerintah mengibarkan bendera setengah tiang
Jakarta (ANTARA) - Wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia B.J Habibie menjadi hari berkabung nasional, sejumlah instansi pemerintah di Jakarta Pusat mengibarkan bendera setengah tiang.
Seperti pantauan Antara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlihat Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati gugurnya B.J Habibie sebagai tokoh nasional dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur.
"Iya benar, akan dikibarkan bendera setengah selama tiga hari," kata Makmur saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat juga melakukan hal serupa sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Sudah terpasang sejak pagi, mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi Antara.
Baca juga: Habibie, sosok sukses memadukan iptek dan imtak
Baca juga: BJ Habibie wafat -Ketua MK pimpin upacara pelepasan jenazah BJ Habibie
Baca juga: BJ Habibie wafat, 600 polisi kawal prosesi pemakaman
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang merupakan instruksi yang diberikan dari Pemerintah Pusat sebagai hari berkabung nasional mulai tanggal 12 September 2019- 14 September 2019.
Sebelumnya, Presiden B.J Habibie menghembuskan nafas terakhirnya di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB.
BJ Habibie, bapak teknologi dan demokrasi Indonesia
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019