Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) membentuk tim pemeriksaan kasus perbincangan Artalyta dengan pejabat tinggi di lembaga peradilan itu.
"Tim itu terdiri atas sembilan anggota yang satu di antaranya merupakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," kata Kapuspenkum Kejakgung, BD Nainggolan, di Jakarta, Senin.
Kesembilan anggota tim itu, yakni, MS Rahardjo (Jamwas), Halius Husen, Andi Nirwanto, Abdul A, Deniar Sihombing, Andriansyah, Ahmad Junaedi, Mukhlis, dan Fajar S.
Ia mengatakan pemeriksaan pertama akan dilakukan pada Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, Untung Udji Santoso.
"Tim pemeriksaan akan mulai bekerja pada Selasa (17/6)," katanya.
Sebanyak 11 pegawai di bawah intel dan pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung, diperiksa oleh bagian pengawasan terkait rekayasa untuk menangkap Artalyta.
"Pemeriksaan itu berkaitan dengan pemeriksaan rekaman yang terbuka di pengadilan, yang menyatakan ada rekayasa untuk menangkap Artalyta sebagai pengamanan," kata Kapuspenkum Kejakgung, BD Nainggolan, di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan kesebelas pegawai Kejakgung itu terdapat dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Salim.
"Mereka itu dimintai keterangan terkait rekaman," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008