Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta tambahan data ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada jaksa Urip Tri Gunawan oleh Artalyta Suryani.Tim Kejagung yang diwakili oleh inspektur intelejen, Santosa menyerahkan surat permohonan tambahan data itu kepada pimpinan KPK, Senin.Santosa mengatakan data itu akan digunakan untuk keperluan pemeriksaan terhadap jaksa-jaksa yang diduga melakukan pelanggaran perilaku atau kode etik dalam kasus yang melibatkan Artalyta."Data ini kan bisa untuk menambah bahan pemeriksaan," kata Santosa.Selama proses persidangan muncul fakta bahwa Artalyta pernah berkomunikasi dengan Kemas Yahya Rahman yang pernah menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Untung Uji Santoso. Dalam persidangan juga muncul nama Wisnu, yang diduga adalah Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Santosa tidak merinci jaksa yang akan dipariksa oleh Kejaksaan Agung. Dia hanya menegaskan, pemeriksaan antara lain akan didasarkan pada dugaan pelanggaran perilaku. Dia juga menegaskan, data tambahan yang diminta oleh Kejaksaan adalah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan. Santosa belum bisa bertemu Ketua KPK, Antasari Azhar karena sedang ke luar kota. Surat permohonan tambahan data itu diserahkan ke Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Pada 2 Maret 2008, KPK menangkap jaksa Urip Tri Gunawan di sekitar rumah yang berlamat di Jalan Terusan Hanglekir Blok WG nomor 9, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Urip diduga menerima uang 660 ribu dolar AS, atau lebih dari Rp6 miliar di dalam rumah tersebut. KPK juga menangkap Artalyta Suryani yang diduga sebagai pemberi uang. Pemberian uang itu diduga terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Agung dua hari sebelum penangkapan. Penghentian penyelidikan kasus BLBI itu antara lain menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim. Urip adalah ketua tim jaksa penyelidik salah satu kasus BLBI yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008