Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dalam penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017—2018.
Puji dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman (SUK).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai saksi untuk tersangka SUK terkait dengan tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017—2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK panggil Wabendum PPP saksi untuk Wali Kota Tasikmalaya
Untuk Natan, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sedangkan Sukiman masih dalam penyidikan di KPK.
KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada tanggal 7 Februari 2019.
Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014—2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.
Pada pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.
Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus/dana alokasi umum/dana insentif daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak pada tahun anggaran 2017—2018.
Baca juga: Wabendum PPP akui bantu urus DID-DAK sejumlah kabupaten
Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.
Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Baca juga: Politikus PPP dikonfirmasi terkait penyitaan Rp1,4 miliar
Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini mulai Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019