Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menilai, pembenahan cost recovery lebih dapat mengurangi beban APBN dibanding dengan pemberlakuan windfall profit kepada para kontraktor minyak dan gas (migas) yang diperkirakan tidak akan memberikan sumbangan yang optimal bagi penerimaan negara. "Sehingga, dalam pembicaraan mungkin bukan itu jalannya, tapi sharing the pain juga, misalnya dari cost recovery-nya. Kita bisa bicara dari sana. Kalau harga crude oil naik cepat begini, masa dia ikut naik dengan cepat juga," kata Dirjen Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin. Menurut Darmin, seandainya diterapkan pajak windfall profit yang biasanya bersifat progresif, yakni ketika harga minyak naik, memang penerimaan pajak akan meningkat. Namun, pada sisi lain bagi hasilnya yang diterima pemerintah tetap sehingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurun.Darmin menilai, sistem cost recovery-lah yang harus dimodifikasi dan bukannnya pajak windfall profit yang harus dikenakan bagi kontraktor migas.Menurut Darmin bukannya tidak mungkin menerapkan pajak windfall profit. "Bukan tidak bisa, nanti ujungnya juga bisa, tapi jangan dari pajaknya langsung, tapi dari biayanya. Kalau hasil dikurang biaya kan ujungnya bagi hasilnya akan naik, kalau bagi hasilnya naik, PNBP-nya juga baik," ujarnya menambahkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008