Ambon (ANTARA) - Pelaksanaan operasi patuh di Kota Ambon dengan sandi Operasi Patuh Siwalima sejak tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 berhasil menindak 1.280 pengendara serta dikenakan sanksi tilang elektronik.

"Selama berlangsung operasi patuh ada 20 kali pelaksanaan razia pada berbagai lokasi dan dilakukan penindakan sebanyak 1.280 tilang elektronik dan sebanyak 150 teguran," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Kamis.

Operasi patuh yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Ambon ini melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara tematik dengan tujuh jenis pelanggaran khusus.

Menurut dia, tujuh jenis pelanggaran yang ditindak antara lain penindakan pelanggaran penggunaan helm tidak sesuai Standar Nasional Indonesia, melebihi batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Jenis pelanggaran lainnya yang ditemukan Satlantas Polres Ambon adalah pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, melawan arus lalu lintas, serta menggunakan telepon genggam saat mengemudi.

Dia mencontohkan kasus kecelakaan tunggal di Jalan Raya Kebun Cengkeh pada Selasa, (10/9) kemarin dimana seorang pengendara sepeda motor yang membonceng rekannya tewas di rumah sakit setelah minum minuman beralkohol.

Dua korban tewas yang diketahui bernama Basri (26) dan Fajar (38) mengalami kecelakaan tunggal sekitar pukul 05:30 WIT.

Sepeda motor jenis Yamaha Fino nomor Polisi DE 4132 LK ini dikemudikan korban Basri dengan membonceng rekannya Fajar awalnya bergerak dari arah SPBU Kebun Cengkeh menuju perempatan dengan kecepatan tinggi.

Pengendara ranmor juga sudah dalam pengaruh minuman beralkohol hilang kendali dan keluar dari badan jalan sehingga menabrak pagar tembok kiri jalan.

Ilustrasi Polres Lebak tilang 2.000an kendaraan dalam sepekan

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019