"Perda miras yang selama ini menekankan larangan peredaran miras di Ternate, tetapi revisinya di DRPD diarahkan menjadi perda pengendalian dan pengawasan miras," kata Ketua MUI Ternate Usman Muhammad di Ternate, Kamis.
Makna dari pengendalian dan pengawasan adalah memberi ruang kepada pihak tertentu untuk mengedarkan miras di Ternate dan itu jelas sama dengan melegalkan peredaran miras, yang justru dalam ketentuan perda selama ini tidak dibenarkan.
Baca juga: Revisi perda larangan miras prioritas DPRD
Menurut dia, Kota Ternate yang sejak zaman dulu dikenal sebagai pusat pengembangan Islam di Maluku Utara memiliki filosofi yang tetap dianut hingga sekarang yakni adat matoto agama, agama matoto kitabbullah atau adat berlandaskan agama dan agama berlandaskan kitab (Al-Quran).
Filosofi itu seharusnya harus menjiwai setiap regulasi yang dikeluarkan di daerah ini, artinya regulasi itu harus mendukung upaya untuk mengamalkan nilai-nilai adat dan agama Islam yang mayoritas dianut masyarakat setempat.
Baca juga: Ulama Palu "geram" perda miras akan dicabut
Miras dalam ajaran Islam, menurut Usman Muhammad, sangat diharamkan, bahkan jangankan mengonsumsinya menjualnya pun dilarang. Oleh karena itu seharusnya perda miras yang kini tengah dibahas di DPRD harus menguatkan itu.
Revisi perda miras seharusnya lebih diarahkan pada upaya mencegah masuknya miras di Ternate serta pemberatan dalam penerapan sanksi hukumnya, karena salah satu kelemahan perda miras selama ini adalah sanksi hukumnya yang ringan.
Ia menambahkan, alasan untuk memberi ruang penjualan miras di Ternate untuk memenuhi kebutuhan wisatawan yang menginap di hotel atau yang berkunjung di restoran, itu tidak terlalu mendasar karena tujuan wisatawan berkunjung ke daerah ini adalah untuk melibat objek wisata bukan untuk mencari miras.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah salah satu pemicu terjadinya tawuran antar-warga dan berbagai tindakan kriminal lainnya di Ternate selama ini adalah karena mabuk-mabukkan setelah mengonsumsi miras. Jadi berbahaya jika memberi ruang penjualan miras, katanya.
Pewarta: La Ode Aminuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019