Jakarta (ANTARA News) - Tiga aktivis Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) menolak diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Senin, sebagai terlapor dalam insiden Monas, 1 Juni 2008. Tim pengacara mereka dari Tim Pembela Pancasila (TPP) mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk meminta agar penyidikan ditunda. "Kami khawatir, mereka bisa ambruk saat pemeriksaan bila dipertemukan dengan pihak lain," kata Novemberson Saragih, salah satu pengacara dari TPP. Diakuinya, ketiga aktivis, yakni Tri Agus, Anick HT dan Febi Yonata tidak menjadi korban kekerasan secara langsung dari massa Front Pembela Islam (FPI). "Kekerasan kan tidak hanya secara fisik. Mereka tertekan juga sebagai pimpinan aksi. Mereka masih trauma," katanya. Di sisi lain, Novemberson justru meminta agar polisi memfokuskan kasus kekerasan terhadap AKKBB. "Kami mendorong penyidik agar tegas sesuai dengan pimpinan tertinggi negeri ini, Bapak Presiden yang meminta agar tersangka kriminal ditindak tegas," katanya. Kendati begitu, ia mendukung upaya polisi dalam menanggapi setiap laporan masyarakat sesuai dengan hukum. Pengacara TPP lainnya, Saor Siagiaan, meminta agar polisi memburu tersangka dari FPI yang masih buron dibandingkan dengan memeriksa dari kalangan AKKBB. "Pelaku kejahatan yang buron kok tidak dicari," katanya. Ditanya soal adanya seseorang yang berpakaian mirip AKKBB dan mengacungkan senjata api dalam indisen itu, Saor menjelaskan orang itu bukan bagian dari aktivis AKKBB. "Peserta AKKBB tidak bawa senjata. Kami minta polisi untuk mengusut kasus ini," katanya. Dalam insiden Monas itu, belasan aktivis AKKBB luka-luka akibat diserang massa FPI. Polda Metro Jaya telah menahan sembilan tersangka, termasuk Ketua FPI Habib Rizieq dan Panglima Komando Laskar Islam, Munarman. Sebanyak 11 anggota FPI lainnya masih buron. Namun, pihak FPI melaporkan balik kasus ini sehingga polisi pun juga memproses dengan memanggil para aktivis AKKBB. Ketika memanggil para aktivis AKKBB, polisi merujuk pasal 310, 311 dan 160 KUHP tentang fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan. Polisi juga merujuk UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dan bahan peledak. Munarman dari balik jeruji juga melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pemuatan fotonya di surat kabar yang memperlihatkan bahwa ia sedang mencekik salah satu massa AKKBB. Lewat salah satu pengacaranya, Syamsul Bahri, Munarman menegaskan ia bukan mencekik satu aktivisi AKKBB, tetapi menghalangi anggota FPI yang akan berbuat anakhis. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008