Jakarta (ANTARA News) - Pengamat migas, Kurtubi, mengatakan pemerintah bisa mengenakan pajak keuntungan tambahan dari melonjaknya harga minyak sebesar 30 persen. "Besar 'windfall profit tax' bisa 30 persen jika harga minyak di atas 100 dolar AS per barel," kata Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) tersebut di Jakarta, Senin. Menurut dia, lonjakan harga minyak membuat perusahaan minyak dan gas memperoleh tambahan keuntungan yang luar biasa, sehingga wajar dikenakan pajak tambahan. Namun, Kurtubi mengingatkan, pemerintah mesti menyertai kebijakan tersebut dengan penyederhanaan proses investasi migas dari banyak atap sekarang ini menjadi di bawah satu atap. Kedua, lanjutnya, pemerintah agar menghapus beban pajak sebelum produksi dengan dasar undang-undang atau perpu, dan hubungan dengan investor perlu diubah dari mekanisme "b to g" menjadi "b to b". Sementara itu, pengamat migas lainnya Pri Agung Rakhmanto mengemukakan besarnya "windfall profit tax" tergantung kebutuhan pemerintah saat ini. "Sebagai gambaran pengenaan tambahan pajak 10 persen dari hasil pajak migas tahun lalu hanya menambah Rp5,3 triliun," katanya. Sebelumnya dalam pertemuannya dengan kontraktor migas, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta para perusahaan tersebut mau berbagi beban menyusul dampak buruk tingginya harga minyak dunia. Salah satu opsi berbagi beban adalah penerapan "winfall profit tax." (*)
Copyright © ANTARA 2008