Jakarta (ANTARA) - Wafatnya presiden ketiga RI, BJ Habibie menyisakan berbagai pemikiran yang tertuang dalam konsep yang dapat disebut sebagai Habibienomics yang layak diteladani, antara lain adalah pentingnya penguasaan teknologi dalam membangkitkan industrialisasi sektor ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti ketika dihubungi Antara di Jakarta, Rabu malam, sepakat bahwa impian Habibie untuk tidak hanya alih teknologi, tetapi menggunakannya guna mengembangkan industrialisasi di berbagai sektor perekonomian, perlu untuk jadi semangat bagi pemerintahan sekarang.
"Karena tanpa menguasai teknologi dan tanpa kemampuan mengembangkan teknologi, tidak akan mungkin kita bisa menjadi bangsa yang maju," kata Rachmi Hertanti.
Rachmi menegaskan, impian Habibie perlu untuk diteladani sehingga ke depan Indonesia harus selalu mendorong penguatan industrialisasi dengan melakukan pengembangan dan penguasaan teknologi.
Untuk itu, ujar dia, riset dan pengembangan termasuk juga kewajiban transfer teknologi untuk dapat diadopsi dalam industri lokal perlu untuk menjadi prasyarat utama dari kebijakan yang terkait hal tersebut.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang 3 hari berturut-turut atas wafatnya presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie di Jakarta, Rabu.
Instruksi yang disampaikan dalam surat edaran bernomor B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 itu juga menetapkan tanggal 12 sampai 14 September 2019 sebagai hari berkabung nasional.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie, yang wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta," tulis Mensesneg dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Rabu.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, 5, dan 6 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Mensesneg memohon agar seluruh pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati, wali kota, pimpinan BUMN atau BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajarannya untuk mematuhi instruksi tersebut.
Selanjutnya, Mensesneg meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyampaikan instruksi tersebut kepada masyarakat luas.
Baca juga: Habibie wafat, sosok pendobrak industri penerbangan itu telah tiada
Baca juga: Habibie Wafat - Din: Habibie motivator kebangkitan intelektual Islam
Baca juga: Habibie wafat, dunia kedirgantaraan nasional kehilangan sosok besar
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019