Samarinda (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan kepada perangkat desa di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa (DD) pada sektor pemberdayaan masyarakat.

Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Effendi, Rabu mengatakan berdasarkan evaluasi penggunaan dana desa sejak 2015 hingga 2019 lebih banyak digunakan untuk sektor pembangunan desa.

Jauhar menyebutkan secara persentase mencapai 90 persen lebih, sementara untuk pemberdayaan masyarakat masih terbilang kecil.

Padahal sektor pemberdayaan masyarakatlah yang dinilai dapat mendorong kemajuan desa karena mampu mendorong masyarakatnya semakin berdaya saing.

"Sebagai contoh Desa Pela. Potensinya sebagai desa wisata memungkinkan penggunaan DD untuk kegiatan pengembangan wisata maupun peningkatan kapasitas masyarakat agar sadar wisata," kata Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka Dialog Interaktif Kiprah Desa, di Gedung Serbaguna Desa Pela, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jauhar menjelaskan bahwa DD bisa dimanfaatkan untuk menggelar pelatihan Bahasa Inggris bagi masyarakat agar bisa berkomunikasi jika suatu saat ada wisatawan asing berkunjung.

Hal ini terkait kondisi geografis Desa Pela yang dinilai potensial untuk dikembangkan menjadi destiniasi wisata unggulan di Kutai Kartanegara. Lokasinya tidak terlalu jauh dari kecamatan, dan daerahnya menjanjikan suasana tenang jika wisatawan mencari ketenangan.

Dia menyarankan agar potensi Desa Pela terus dikembangkan, di antaranya diharap membuat paket wisata yang menarik kemudian didukung kondisi masyarakat sekitar yang sadar wisata.

Sebagai contoh harus ramah terhadap pengunjung dan mampu menjaga keamanan di wilayahnya. Sebab Bali bisa berkembang menjadi daerah wisata seperti sekarang karena daerahnya relatif aman dan hampir tidak ada kasus pencurian. Sekalipun terjadi itu karena pendatang.

Sedangkan pelaksanaan Kiprah Desa sendiri merupakan upaya untuk menjaring berbagai informasi terkait pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa-desa di seluruh wilayah Kaltim.

Termasuk menyampaikan informasi secara jelas terkait undang-undang dan peraturan terkait pelaksanaannya.

Seperti diketahui sejak terbit UU No6/2014 tentang desa tidak sedikit peraturan perundang-undang turunannya diterbitkan. Termasuk peraturan terkait prioritas penggunaan dana desa yang setiap tahun terus berubah.

"Melalui kegiatan ini diharap setiap peserta yang hadir dapat bertanya secara jelas mengenai peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan penggunaan dana desa agar mampu mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan baik," katanya.

Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono menyebutkan Kiprah Desa bidang pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa tahun 2019 dilaksanakan dengan maksud dapat menggali informasi langsung dari masyarakat tentang keberhasilan pembangunan desa, pengembangan inovasi dan potensi unggulan desa, serta untuk menilai perkembangan perkembangan pelaksanaan program kegiatan yang sudah dan atau sedang berjalan.

"Diharapkan dapat terjadi sinergitas provinsi dan kabupaten kota terkait pembangunan desa dengan mendengarkan permasalahan yang terjadi dan mencari solusi serta percepatan pencapaian program kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penyamaan dan pemahaman dan persepsi," katanya. ***2***

Pewarta: Arumanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019