Jakarta (ANTARA) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dalam rapat kerja bersama perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran untuk dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada 2020 sebesar Rp856,9 triliun.

Alokasi anggaran tersebut naik Rp30,18 triliun jika dibandingkan dengan TKDD 2019 yaitu sebesar Rp826,77 triliun.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk TKDD 2020 tersebut turun dari usulan awal dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2020, yaitu dari Rp858,8 triliun turun Rp1,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2 persen dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814,4 triliun,” katanya di Ruang Rapat Banggar, DPR RI, Jakarta, Rabu.

Prima menuturkan, alokasi Rp856,9 triliun tersebut sudah termasuk berbagai penyesuaian yang telah disepakati pada saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan.

Penyesuaian tersebut adalah adanya penurunan alokasi Dana Transfer Daerah sebesar Rp1,84 triliun yaitu dari Rp786,79 triliun menjadi Rp784,95 triliun, sedangkan untuk Dana Desa tidak mengalami perubahan.

Ia menjelaskan ada tiga fokus kebijakan dalam TKDD 2020 yaitu mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan sampai konektivitas wilayah.

Selain itu juga meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi. Selanjutnya yaitu meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah.

Prima melanjutkan, pemerintah akan terus melakukan berbagai evaluasi dan kajian dengan berkoordinasi bersama sejumlah kementerian khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan efektivitas transfer ke daerah.

“Kita lihat apakah anggarannya efektif karena TKDD jumlahnya besar,” ujarnya.

Ia menuturkan efektivitas tersebut terkait dengan peran pemerintah dalam mendorong daerah untuk bisa berhemat dan memiliki tata kelola yang lebih baik sehingga dana yang digunakan bisa lebih efisien.

“Pemerintah daerah dituntut untuk lebih produktif dari belanja yang selama ini mereka lakukan,” katanya.

Baca juga: Pemerintah alokasikan transfer daerah-dana desa Rp858,8 triliun
Baca juga: Pemerintah ubah mekanisme transfer ke daerah
Baca juga: Pemangkasan transfer ke daerah naik menjadi Rp72,95 triliun

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019