Batam (ANTARA) - Operasi Antik Seligi 2019 yang diselenggarakan Polda Kepri dan jajarannya selama 21 Agustus-9 September 2019 berhasil mengungkap 50 kasus tindak pidana narkoba.
"Bila dibandingkan dengan Operasi Antik Seligi tahun 2017 yang mengungkap sebanyak 30 kasus, maka terjadi peningkatan/kenaikan sebesar 20 kasus," kata Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah di Batam, Kepri, Rabu.
Baca juga: Polda Kepri bongkar perdagangan manusia melalui media sosial
Baca juga: Polda Kepri amankan 30,8 Kg sabu dari Malaysia
Sebanyak 50 kasus itu, sebanyak 8 kasus di antaranya diungkap Polda Kepri, 15 oleh Polresta barelang, 6 oleh Polres Karimun, 3 oleh Polres Bintan, 5 oleh Polres Lingga, 1 oleh Polres Natuna dan 5 oleh Polres Anambas.
Pelaku tindak pidana narkoba yang diamankan pada Operasi Antik Seligi 2019 sebanyak 80 orang tersangka terdiri dari 79 laki-laki dan 1 perempuan.
Ia merinci, Polda Kepri mengamankan sebanyak 14 orang tersangka, Polresta Barelang sebanyak 23 orang tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan dan Polres Tanjungpinang mengamankan 12 orang tersangka.
Kemudian Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka, Polres Bintan 5 orang tersangka, Polres Lingga 5 orang tersangka, Polres Natuna 2 orang tersangka dan Polres Anambas 8 orang tersangka.
Sedangkan Barang barang bukti Narkoba yang diamankan yaitu 233,81 gram ganja kering, 70 batang bibit pohon ganja, 71,45 gram bibit biji ganja, 151.080.76 gram sabu, 889 ¾ butir ekstasi dan 0,93 gram serbuk ekstasi.
Wakapolda mengatakan wilayah Kepri rentan peredaran narkoba karena wilayah perairan luas dan berbatasan langsung dengan negara lain.
"Ke depan diharapkan agar semua masyarakat dapat menjadi mata dan telinga bagi kepolisian untuk dapat memberikan informasi berbagai bentuk kejahatan narkotika dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama," kata dia.
Baca juga: Polda Kepri-Polis Johor bahas perlindungan TKI
Baca juga: Polda Kepri tetapkan dua tersangka penyelundup pekerja migran ilegal
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019